KABARCIREBON - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kuningan menggelar kegiatan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling.
Hal itu dilaksanakan setiap Hari Senin-Sabtu mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai di sejumlah titik yang telah ditetapkan.
Tujuannya untuk mengakomodir sekaligus memudahkan warga di yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM.
Baca Juga: SIMPAN 10 Nomor Telepon Penting di Kabupaten Kuningan Untuk Keadaan Darurat, Ini Daftarnya
Syaratnya hanya memperlihatkan SIM asli yang masih berlaku, foto copy kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes.
Berikut Jadwalnya;
1. Hari Senin di Taman Cilimus
Baca Juga: Wakil Bupati Kuningan: Banyak Pusaka Budaya yang Terancam Punah
2. Hari Selasa di Terminal Kadugede
3. Hari Rabu di Pasar Ciawigebang
4. Hari Kamis di Alun-Alun Luragung
5. Hari Jumat di Dealer Yamaha Mora Sindangagung
6. Hari Sabtu di Taman Kota Kuningan
Bagi warga yang SIM-nya akan habis masa berlakunya dan supaya tenang berkendara, maka segera diperpanjang dengan membawa persyaratannya.
Baca Juga: Rembukda Jadi Ajang Dalam Mengahantarkan Kuningan Menuju Kabupaten Pendidikan
Dan minimal bisa diperpanjang tiga hari sebelumnya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News