Peserta rapat pun menjawab dengan setuju dilaksanakan. Hanya saja, beberapa peserta rapat interupsi terkait tidak kuorumnya peserta yang hadir untuk rapat paripurna persetujuan tersebut. Salah satunya, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi Partai Gerindra, H Sofwan.
Baca Juga: Asal Usul Bukit Perbatasan Kuningan dan Cirebon Terdapat Sejarah Benua Atlantis Tenggelam di Lautan?
Pria yang akrab disapa Opang ini, meminta kepastian ketika paripurna persetujuan Raperda tersebut ditunda akan sampai kapan. Karena sudah dua kali ditunda.
"Maka akan kembali terjadi hal yang sama jika diagendakan di lain hari. Maka harus segara ditetapkan," ungkapnya.
Akhirnya, pimpinan sidang meminta persetujuan dan mengambil keputusan paripurna persetujuan Raperda itu dilaksanakan hari itu juga sambil menunggu peserta rapat kuorum. Rapat yang sempat diskors selama dua jam itu, akhirnya tiga agenda rapat paripurna bisa digelar semua.
Baca Juga: Asal Usul Situs Gunung Padang Cianjur Harta Karun Tersembunyi Jawa Barat Peninggalan Era Megalitikum
Karena saat pelaksanaan rapat paripurna kedua berupa perpindahan atau perubahan alat kelengkapan dewan (AKD), beberapa peserta rapat lainnya berdatangan. Sehingga jumlahnya mencapai 34 orang. Yang artinya sudah memenuhi jumlah minimal peserta untuk digelarnya rapat persetujuan Raperda.
Meski dalam prosesnya, rapat paripurna persetujuan itu penuh dengan interupsi peserta rapat dan selesai hingga sore hari, akhirnya bisa diketok palu dan disetujui.(Ismail)