Ini Kata Ridwan Kamil Soal Kelanjutan 4.791 Siswa yang Dibatalkan Dalam PPDB 2023 Tingkat SMA

- 19 Juli 2023, 16:45 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ungkap soal kelanjutan 4.791 siswa yang dibatalkan dalam PPDB. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memberikan sambutan pada acara Uji Kompetensi Wartawan (PWI) di Kabupaten Cirebon, Rabu 19 Juli 2023.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ungkap soal kelanjutan 4.791 siswa yang dibatalkan dalam PPDB. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memberikan sambutan pada acara Uji Kompetensi Wartawan (PWI) di Kabupaten Cirebon, Rabu 19 Juli 2023. /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

KABARCIREBON - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan 4.791 siswa yang dicoret dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023 bukan berarti berhenti sekolah.

Gubernur Ridwan Kamil mengatakan, mereka masih memiliki peluang yang sangat terbuka untuk melanjutkan ke SMA/MK di luar sekolah yang dituju.

"Dibatalkan dalam PPDB bukan berarti tidak sekolah. Tetap harus melanjutkan ke sekolah. Silakan pilih sekolah lain," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 19 Juli 2023 usai membuka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Provinsi Jawa Barat di Hotel Aston, Cirebon.

Baca Juga: Terdaftar Double di 2 Parpol, Carkim Tegaskan Masuk Bacaleg NasDem

Ridwan Kamil di hadapan ratusan wartawan di Cirebon mengaku, sebagai seorang Gubernur, ia harus berani mengambil keputusan membatalkan 4.791 siswa yang bermain curang dalam ketentuan PPDB SMA/MK.

Sebab, jika sebagai seorang gubernur membiarkan hal itu, maka bisa menjadi preseden buruk dalam PPDB ke depannya.

"Karena itu, saya harus mengambil keputusan membatalkan 4.791 siswa yang mengakali aturan PPDB," tuturnya.

Baca Juga: Kepala SMAIT Akmala Sabila: PPDB Bukan Ajang Kecemburuan dalam Mendapatkan Peserta Didik

Sebanyak 4.791 siswa yang dibatalkan kelulusan PPDB karena terungkap menyiasati surat keterangan domisili atau kartu keluarga (KK).

Menurut Ridwan Kamil, pencoretan itu sebagai bentuk pelajaran agar pendaftar PPDB mengikuti ketentuan.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x