Menurutnya, dengan adanya Deklarasi Damai yang disepakati para calon kades tersebut.
Baca Juga: Akhirnya, 40 PNS di Kuningan Lulus Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
Diharapkan dapat mewujudkan semangat kebersamaan guna menciptakan kehidupan yang demokratis, kondusif, aman dan nyaman dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Kuningan tahun 2023.
Sedangkan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan Deklarasi Damai kali ini adalah Undang-Undang Nomor: 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 6 tahun 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor: 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 11 tahun 2021.
Baca Juga: Anggota PBSS Kuningan Sabet Juara ke-3 O2SN SMK Tingkat Jabar
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 72 tahun 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor: 14 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor: 4 tahun 2017.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 50 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 46 tahun 2021.
Baca Juga: Calon Peserta Pilkades di Kuningan Berkurang 4 Orang, Ini Penyebabnya
Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 141/KPTS.367-DPMD/2023 tentang Penetapan Tahapan, Jadwal Pelaksanaan dan Desa yang akan Mengikuti Pilkades Serentak di Kabupaten Kuningan tahun 2023. (Iyan Irwandi/KC) ***