Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka? ASRI Indramayu Langsung Sujud Syukur

- 2 Agustus 2023, 14:12 WIB
Sejumlah perwakilan massa dari Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia (ASRI) menggelar sujud syukur di masjid Syekh Abdul Manan Islamic Center, Indramayu, Rabu (2/8/2023
Sejumlah perwakilan massa dari Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia (ASRI) menggelar sujud syukur di masjid Syekh Abdul Manan Islamic Center, Indramayu, Rabu (2/8/2023 /Foto/Ist/KC/

Seperti, seorang Panji Gumilang yang memiliki uang hingga triliunan dan lain sebagainya."Apa itu gak cukup dicurigai?. Siapa tahu ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan faktanya begitu," ujarnya.

"Sekali lagi MUI Indramayu memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah dan Polri. Semoga Panji Gumilang segera ditahan supaya masyarakat juga gembira," harap dia

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status Panji Gumilang dari penyidikan menjadi tersangka pada kasus penistaan agama.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Enak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Bakso Tresno Bikin Penasaran Pembeli

Bareskrim menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Udi/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x