Seperti, seorang Panji Gumilang yang memiliki uang hingga triliunan dan lain sebagainya."Apa itu gak cukup dicurigai?. Siapa tahu ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan faktanya begitu," ujarnya.
"Sekali lagi MUI Indramayu memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah dan Polri. Semoga Panji Gumilang segera ditahan supaya masyarakat juga gembira," harap dia
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status Panji Gumilang dari penyidikan menjadi tersangka pada kasus penistaan agama.
Bareskrim menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Udi/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.