KABARCIREBON - Partai politik (Parpol) boleh kembali memasukkan nama bakal calon legislatif (Bacaleg), yang belum sempat masuk pada saat tahapan perbaikan. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 996 Tahun 2023.
"Parpol kini memiliki harapan untuk dapat memasukkan kembali bacaleg yang sebelumnya sempat tidak masuk pada tahapan perbaikan," kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon, H Sopidi melalui Kepala Divisi Teknis penyelenggara, Apendi, Minggu (6/8/2023).
Menurutnya, dalam SK KPU ini, mengatur terkait pedoman teknis penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bagi calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Berdasarkan SK tersebut parpol boleh kembali memasukkan nama bacaleg yang sempat tidak masuk pada saat tahapan perbaikan," ungkapnya.
Apendi melanjutkan, saat ini tahapan pencalonan bacaleg sudah hampir setengah babak. Saat ini pihaknya baru saja selesai melakukan verifikasi administrasi (vermin) perubahan.
"Mulai hari ini sampai dengan tanggal 11 Agustus nanti tahapan yang akan dilakukan adalah masa pencermatan DCS oleh parpol," ujar Apendi.