Apendi: Nama Bacaleg di Kabupaten Cirebon Masih Bisa Diutak-Atik

- 7 Agustus 2023, 06:00 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi. /IST/

KABARCIREBON - Partai politik (Parpol) boleh kembali memasukkan nama bakal calon legislatif (Bacaleg), yang belum sempat masuk pada saat tahapan perbaikan. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 996 Tahun 2023.

"Parpol kini memiliki harapan untuk dapat memasukkan kembali bacaleg yang sebelumnya sempat tidak masuk pada tahapan perbaikan," kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon, H Sopidi melalui Kepala Divisi Teknis penyelenggara, Apendi, Minggu (6/8/2023).

Menurutnya, dalam SK KPU ini, mengatur terkait pedoman teknis penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bagi calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Tak Merasa Jera, Tempat Hiburan Malam di Kawasan Gronggong Cirebon Itu Kembali Diduga Langgar Jam Operasional

"Berdasarkan SK tersebut parpol boleh kembali memasukkan nama bacaleg yang sempat tidak masuk pada saat tahapan perbaikan," ungkapnya.

Apendi melanjutkan, saat ini tahapan pencalonan bacaleg sudah hampir setengah babak. Saat ini pihaknya baru saja selesai melakukan verifikasi administrasi (vermin) perubahan.

"Mulai hari ini sampai dengan tanggal 11 Agustus nanti tahapan yang akan dilakukan adalah masa pencermatan DCS oleh parpol," ujar Apendi.

Baca Juga: Gegara Terlilit Utang Pinjol, Seorang Mahasiswa Tega Habisi Nyawa Juniornya, Polisi Ungkap Motif Pembuhahan UI

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x