Menurutnya, masa pencermatan ini parpol bisa kembali memasukkan bacaleg yang sempat tidak masuk pada saat perbaikan, jumlahnya sendiri sesuai dengan ajuan pertama, yakni pada saat kegiatan yang dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023 silam.
"Jadi kemarin ada parpol yang awal pengajuan 47 bacaleg, namun pada saat perbaikan hanya ada 6 bacaleg. Sekarang partai tersebut bisa kembali mengajukan 47 bacalegnya namun tentunya melalui proses yang sama seperti persetujuan DPP dan upload 9 item persyaratan ke aplikasi Silon," tegasnya.
Pada saat pencermatan ini, Apendi berharap parpol bisa lebih tegas kepada bacalegnya, terutama terkait dokumen 9 item persyaratan. Karena pada saat mengajukan semua dokumen tersebut harus sudah terpenuhi.
Baca Juga: Lebih Mudah, Polres Majalengka Terapkan Metode Baru Ujian Praktik SIM C
"Pada tahapan pencermatan ini, KPU Kabupaten Cirebon akan melayani parpol seperti biasa dan untuk hari terakhir pelayanan kepada parpol akan ditutup pada pukul 23.59 WIB," katanya.
Setalah tahapan pencermatan ini, terang Apendi, pihaknya akan melakukan vermin yang dimulai dari tanggal 12-15 Agustus 2023. Dan pada tanggal 16-17 Agustus akan mulai dilakukan penyusunan DCS.
"Kalau sudah pengumuman DCS, maka parpol dipastikan tidak bisa melakukan penambahan bacaleg. Karena yang kuota DCT nanti itu berdasarkan memenuhi syarat (MS) saat DCS," ungkapnya.
Baca Juga: Diikuti Ratusan Jemaah, BIJB Kertajati Lakukan Penerbangan Umrah Regular
Apendi mencontohkan, salah satu partai dari 50 bacaleg yang diajukan namun pada saat vermin hasil pencermatan hanya ada 10 bacaleg yang MS.