Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun dan pasal 480 KUHP untuk penadah dengan ancaman pidana penjara empat tahun.(Fanny)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun dan pasal 480 KUHP untuk penadah dengan ancaman pidana penjara empat tahun.(Fanny)
Editor: Fanny Crisna Matahari