Ketua DPRD Nuzul Rachdy Sebut Pj Bupati Kuningan Pengganti Acep Purnama Harus Sanggup Hadapi Masalah Ini

- 12 Agustus 2023, 09:29 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat 11 Agustus 2023, mengemukakan, pihaknya masih menunggu surat perintah dari Kemendagri, dalam melaksanakan tahapan pengusulan calon Pj Bupati Kuningan pengganti Acep Purnama.*
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat 11 Agustus 2023, mengemukakan, pihaknya masih menunggu surat perintah dari Kemendagri, dalam melaksanakan tahapan pengusulan calon Pj Bupati Kuningan pengganti Acep Purnama.* /Erix Exvrayanto

KABAR CIREBON — Siapa bakal menjadi penjabat atau Pj Bupati Kuningan pengganti H. Acep Purnama, SH., MH., makin menghangat diperbincangkan masyarakat Kabupaten Kuningan, Jawa Barat sekarang ini.

Sebagaimana diketahui, pihak-pihak yang dapat mengajukan calon pengganti Bupati Kuningan H. Acep Purnama, untuk di daerah adalah DPRD Kabupaten Kuningan, selain juga akan ada usulan nama dari DPRD tingkat provinsi dan pusat.

Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, SE., saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat 11 Agustus 2023, mengemukakan, pihaknya masih menunggu surat perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, dalam melaksanakan tahapan pengusulan calon Pj Bupati Kuningan pengganti Acep Purnama, hingga mengadakan sidang paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati dan pengangkatan Pj Bupati Kuningan.

Baca Juga: Proyek JLTS Dihentikan DPRD Kuningan? Cash Flow Sedang Tidak Baik-baik Saja

 Baca Juga: Bupati Kuningan Acep Purnama Ranking 5 Besar Daftar Bupati Terkaya Jawa Barat, yuk Tilik Berapa Nilainya

“Penetapan Pj Bupati diatur berdasarkan Permendagri nomor 4 tahun 2023. Nah tahapannya karena Bupati dan Wakil Bupati Kuningan habis masa jabatannya tanggal 4 Desember 2023 maka sebelum 4 Desember kita harus mengusulkan nama-nama calon Pj Bupati pengganti Acep Purnama,” terangnya.

“Nah kapan diusulkannya Pj Bupati itu, maka kita menunggu surat dari Kemendagri. Apabila surat dari Mendagri sudah kami terima, maka kami akan memproses usulan 3 nama sesuai dengan Permendagri Nomor 23,” tambah Nuzul Rachdy.

“Nanti dari surat Kemendagri itu, saya melihat dari kabupaten lain memerintahkan kepada kita untuk mengusulkan tiga nama. Tiga nama yang nanti kita sampaikan dari daerah itu dari DPRD Kabupaten Kuningan, kemudian nanti provinsi juga mengusulkan tiga nama, dan kemudian tiga nama lagi dari Kemendagri. Jadi, total 9 nama,” jelas Nuzul Rachdy.

Baca Juga: TNI Wujudkan Harapan Terpendam Sukaraja untuk Kuningan Maju

Baca Juga: Di Lokasi TMMD ke 117 Kodim 0615 Kuningan Ada Kakek Rela Tanahnya Tergusur, Tapi Mengeluh Hal ini

Baca Juga: Bukan Hanya Jalan Usaha Tani, Hasil Pembangunan TMMD ke 117 di Sukaraja pun Hidupkan Jalur Pedagang

“Dan sembilan nama ini bisa double ya. Misalnya DPRD daerah mengajukan si A, si B, si C, kemudian provinsi juga nyangkut ada dari tiga nama tersebut atau salah satu diantara tiga itu bisa sama juga yang diusulkan Kemendagri,” imbuhnya.

Adapun perihal syarat yang berhak dicalonkan sebagai Pj Bupati Kuningan pengganti Acep Purnama, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan реngаlаmаn dі bіdаng реmеrіntаhаn, serta реnіlаіаn kіnеrjа mіnіmаl kаtеgоrі bаіk, dаn mеruраkаn JPT Pratama (jаbаtаn ріmріnаn tіnggі рrаtаmа) di lingkup pemerintahan уаng mampu mеmіmріn Sеkrеtаrіаt Dаеrаh, Sеkrеtаrіаt DPRD, Inѕреktоrаt, Dіnаѕ Dаеrаh, Bаdаn Dаеrаh, dаn jаbаtаn lаіnnya ѕеtаrа dеngаn Eѕеlоn II.

 Baca Juga: Bupati Kuningan Acep Purnama dan Bupati Indramayu Nina Agustina Masuk 5 Besar Daftar Bupati Terkaya Jawa Barat

“Untuk Pj Bupati itu adalah eselon 2A. Kalau di Permendagri tidak disebutkan eselon 2A nya. Tapi kami juga bisa menunjuk calon dari ASN Pemda Provinsi atau Pusat, tidak musti ASN Pemkab Kuningan saja,” jelas Nuzul Rcahdy.

Untuk saat ini yang tengah dipersiapkan oleh DPRD Kuningan selain mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Kuningan pengganti Acep Purnama, adalah menyiapkan pula sidang paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga: Defisit Rp259 M di Akhir Jabatan, Ditanya Visi Kuningan MAJU 2023 Tercapai? Bupati Acep Purnama : Insya Allah

“Jadi sebelum 4 Desember itu sudah dilakukan paripurna pemberhentian, tapi Bupati Acep Purnama belum definitif berhenti, kan nunggu supaya tidak ada kekosongan. Baru setelah Gubernur Jabat melantik dan memberhentikan Bupati dan Wakil Bupati yang sudah habis masa jabatan, yang lantik nanti Pj Gubernur Jabar karena sekarang gubernur kan sudah dilakukan pemberhentian oleh sidang paripurna. Tapi ia juga belum berarti dia berhenti, dia masih melaksanakan tugas sampai dengan akhir masa jabatannya,” jelasnya lagi.

Baca Juga: 3 Nama Bakal Diusulkan DPRD Untuk Pj Bupati Kuningan Pengganti Acep Purnama, Siapa Gerangan?

Ditanya tentang sosok ideal Pj Bupati Kuningan pengganti Acep Purnama di tengah kondisi keuangan daerah Pemkab Kuningan yang sedang defisit, Ketua DPRD menyebutkan, harus yang bisa menyelesaikan, harus yang bisa meminimalisir persoalan. Karena persoalan di Kabupaten Kuningan yang harus diselesaikan terutama mengenai kondisi fiskal mengenai kemiskinan, maka Pj Bupati Kuningan harus yang visioner sanggup menyelesaikan persoalan-persoalan berat tugasnya. Semua pejabat juga berat memang tugasnya, ya resiko dari seorang pejabat,” tukasnya.***

 

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah