Baca Juga: Proyek JLTS Dihentikan DPRD Kuningan? Cash Flow Sedang Tidak Baik-baik Saja
Ditempat yang sama Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Republik Indonesia, Agus Wiryanto menjelaskan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini khusus. Ada beberapa terbosoan atau aturan yang diatur terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual.
"Ada kualifikasi jenis kekerasan seksual. Setidaknya ada 9 jenis. Yaitu kekerasan seksual non fisik dan kekerasan seksual fisik. Termasuk pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan perkawinan, pelecehan seksual perbudakan seksual dan tekanan seksual berbasis elektronik," katanya.
Selain itu ada juga beberapa catatan penting, bahwa UU TPKS ini tidak bisa diselesaikan dengan restoratif justice. Harus tetap diproses. "Kecuali pelakunya seorang anak," katanya.
Ia membenarkan, turunan dari UU ini, masih dipersiapkan. Baik melalui Perpres maupun Peraturan Pemerintah. Agar pelaksanaan UU bisa efektif.
"Kita siapkan terkait dengan pencegahan penanaganan perlindungan dan pemulihan korban. Itu kita atur, kita juga menyiapkan Aparatur penegak hukum. Nantinya akan dilatih bareng melakui diklat terkait " katanya.***