KABARCIREBON - Bagi kalangan masyarakat Indramayu yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bisa mengajukan melalui SIM Keliling diselenggarakan Sat Lantas Polres Indramayu, pada Agustus 2023 ini.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Indramayu:
-Senin, SIM Keliling ditempatkan di Pasar Patrol
-Selasa, SIM Keliling ditempatkan di Polsek Kandanghaur
Baca Juga: Belasan Ribu Unit Mobil Hybrid Diklaim Suzuki Tak Diketemukan Kendala dalam Hal Perawatan
-Rabu, SIM Keliling ditempatkan di Polsek Jatibarang
-Kamis, SIM Keliling ditempatkan di Pasar Kertasemaya