MoU Jamkrindo dengan Pemkab Kuningan Jadi Pilot Project Bagi Daerah Lain di Wilayah 3

- 15 Agustus 2023, 08:34 WIB
PT Jamkrindo dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan menjalin kerja sama tentang layanan surety bond.
PT Jamkrindo dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan menjalin kerja sama tentang layanan surety bond. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Memorandum of Understanding (MoU) tentang pejaminan surety bond pengadaan barang dan jasa (Barjas) antara Perusahaan Terbatas Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan menjadi pilot project atau contoh bagi daerah lainnya di wilayah III Cirebon.

"Di Wilayah III Cirebon, MoU ini baru dilaksanakan dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan saja," ujar Direktur Kelembagaan dan Layanan PT Jamkrindo, Abdul Bari, Senin 14 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, setelah MoU dengan bupati, kerja sama akan dilanjutkan dengan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Langkah tersebut supaya lebih spesifik sesuai bidang penjaminannya sekaligus untuk mengkonkritkan lagi.

Baca Juga: Mengancam Akan Membakar Rumah, Juru Parkir di Kuningan Menusuk Mantan Pacarnya

Keuntungan bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan sendiri cukup banyak. Di antaranya mitigasi resiko. Sehingga apabila terjadi wanprestasi dari vendor-vendor yang tidak bisa memenuhi pengadaan, pemda sebagai pemilik proyek bisa minta penggantian kepada Jamkrindo.

"MoU ini berlaku 2 tahun dan akan ditinjau kembali. Nanti pun, akan ada perjanjian kerja sama (PKS) dengan masing-masing SKPD," tuturnya.

Plh. Direktur Utama PT Jamkrindo, Achmad Ivan Sutrisna Soeparno membenarkan hal tersebut karena MoU yang dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menindaklanjuti terhadap kerja sama yang sudah berjalan supaya memiliki payung hukum agar ke depannya bisa lebih masif lagi.

Baca Juga: Bupati Kuningan, H. Acep Purnama Dianugerahi Penghargaan Satyalancana Wirakarya dari Presiden

Tujuan kerja sama surety bond adalah melindungi sebuah proyek kegiatan dan mengurangi resiko kerugian jika terdapat hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga memastikan bahwa pihak principal memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan proyek pekerjaan sesuai waktu dan kesepakatan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah