Ketua Komisi 1 DPRD Kuningan : Masalah Pariwisata Palutungan-Cisantana ‘Seperti Bikin SIM, Lalu Ugal-ugalan’

- 20 Agustus 2023, 21:27 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Deki Zaenal Mutaqin, tegaskan pentingnya segera dikeluarkannya kebijakan moratorium untuk pendirian objek wisata baru di kawasan pariwisata Palutungan, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur.*
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Deki Zaenal Mutaqin, tegaskan pentingnya segera dikeluarkannya kebijakan moratorium untuk pendirian objek wisata baru di kawasan pariwisata Palutungan, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur.* /Erix Exvrayanto

 Baca Juga: Bupati Kuningan Acep Purnama Disebut ‘PHP’ JLTS oleh Ketua DPC Partai Demokrat Lili Suherli

Menurutnya, sektor pariwisata harus bisa membangun ekonomi masyarakat Kabupaten Kuningan terutama warga setempat lokasi kawasan objek wisata. Dengan tetap memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan, yang terjaga baik.

“Jangan sampai merusak alam. Yang mengkhawatirkan bagi kita kenapa penyusunan RDTR baru sangat penting, saya dan teman-teman mengusulkan untuk disegerakan bahkan sebelum RDTR keluar kami mengusulkan dilakukan moratorium atau penundaan dan penghentian sementara. Karena menurut kami, itu sudah sangat mengkhawatirkan dan harus segera diselamatkan,” tukasnya.

Baca Juga: Bupati Kuningan Acep Purnama Ranking 5 Besar Daftar Bupati Terkaya Jawa Barat, yuk Tilik Berapa Nilainya

Deki Zaenal Mutaqin menegaskan lagi, kalau sampai dibiarkan berpotensi menjadi prototype, “kenapa yang itu bisa saya enggak bisa. Kenapa yang punya saudara itu bisa, saya ingin berinvestasi tidak bisa. Maka harus harus ada intervensi atau wewenang dan kewenangan pemerintahan daerah tentang urgent-nya moratorium pendirian objek wisata baru di Cisantana.”

Baca Juga: Begini Soal Evaluasi Target Pajak Daerah Kuningan 2023, Bappenda Kuningan Terus Berupaya Tingkatkan Pendapatan

Ditanya tentang inpeksi mendadak yang dilakukan DPRD Kuningan ke kawasan wisata Palutungan di Desa Cisantana, apakah mendapatkan temuan ada objek wisata yang melanggar aturan, Deki menjawab, “kemarin kita kroscek, lalu kita tanyakan ke SKPD terkait,  sampai sejauh ini mereka juga belum memberikan jawaban yang pasti. Mereka bilang soal palutungan ini seperti kita bikin Surat Izin Mengemudi. SIM diberikan tapi katanya di jalan bisa jadi ugal-ugalan.”

Baca Juga: Ternyata Defisit Pemkab Kuningan Rp270 Miliaran Bukan Rp259 M; Tak Berhubungan dengan Gagal Bayar

Diartikannya bagai rambu-rambu yang sudah ditetapkan di wilayah, tapi mengenai komitmen mungkin ada beberapa yang sedikit melanggar atau banyak melanggar. Yang seharusnya tidak dibangun permanen, ternyata dibangun permanen. Yang seharusnya di wilayah itu tidak dibangun, diganggu, karena itu merupakan tanah serapan air, tapi tetap dibangun dan diganggu.

Baca Juga: TNI Wujudkan Harapan Terpendam Sukaraja untuk Kuningan Maju

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x