Demi Pelantikan Serentak, Jadwal Pilkada Serentak Tidak Harus Diubah

- 25 Agustus 2023, 13:11 WIB
Anggota DPR RI, Yanuar Prihatin
Anggota DPR RI, Yanuar Prihatin /Iyan Irwandi/KC/

Tentu wajar bila muncul pertanyaan. Kenapa wacana ini baru disodorkan sekarang, dan bukannya jauh-jauh hari saat jadwal pemilu 2024 belum diputuskan? Satu hal sangat jelas, bila pilkada serentak dilakukan di bulan Nopember 2024 berarti berada dalam pengelolaan pemerintahan yang baru saja terbentuk.

Pelantikan presiden/wakil presiden dan anggota DPR/DPD berlangsung di bulan Oktober 2024. Sehingga ada juga yang mengkhawatirkan bahwa pemerintahan baru akan terseok-seok mempersiapkana pilkada serentak.

Baca Juga: Geruduk Perumahan Grand Amalia Kuningan, Warga Kedungarum Protes Adanya Penambahan Pengeboran Sumur Artesis

Kekhawatiran ini tentu berlebihan karena secara teknis penyelenggaraan pilkada adalah kewenangan penyelenggara pemilu, dan bukannya kewenangan pemerintah.

KPU dan Bawaslu pasti sudah mempersiapkan semuanya secara detail dan bertanggungjawab. Siapapun pemerintahan baru tersebut, penyelenggara pemilu tetap berkewajiban melaksanakan pilkada serentak sesuai amanat undang-undang.

Bahkan dalam pemerintahan yang baru, pelaksanaan pilkada serentak di bulan Nopember 2024 akan lebih netral dari kemungkinan intervensi pemerintah. Sebab pemerintahan baru belum terkonsolidasi secara sempurna di bulan Nopember 2024.

Baca Juga: Di Kuningan Ada Kampung Bebas Narkoba, Ini Kata Kapolres

Namun bila pilkada serentak dilaksanakan pada September 2024, itu berarti masih dalam rentang kendali pemerintahan yang sekarang. Secara politik tentu saja pemerintahan saat ini sedang dalam puncak konsolidasi yang kokoh. Tidak mungkin bebas kepentingan dalam pilkada serentak yang akan berlangsung itu.

Dari sudut pandang itu, pilkada serentak di bulan Nopember 2024 lebih menguntungkan bagi konsolidasi demokrasi, netralitas pemerintah, kebebasan partai politik mengusung calon kepala daerah dan kenyamanan terbaik untuk kemandirian penyelenggara pemilu mempersiapkan penyelenggaraan eventnya.

Bila ada keinginan untuk menetapkan perlunya pelantikan serentak bagi kepala daerah terpilih, maka varibel ini tidak harus dikaitkan dengan jadwal pilkadanya. Tetapkan saja, misalnya, pelantikan kepala daerah terpilih selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah hari pencoblosan. Jadi sekitar bulan Pebruari 2025.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x