Demi Pelantikan Serentak, Jadwal Pilkada Serentak Tidak Harus Diubah

- 25 Agustus 2023, 13:11 WIB
Anggota DPR RI, Yanuar Prihatin
Anggota DPR RI, Yanuar Prihatin /Iyan Irwandi/KC/

Baca Juga: Ketua Bawaslu Kuningan Berganti dari Abdul Jalil Hermawan ke Firman, 2 Panwaslu Kecamatan Akan Di-PAW

Bila ada jadwal pelantikan yang seharusnya dilakukan tahun 2026, maka tetap dimajukan pada tahun 2025 pelantikannya. Dan kepada kepala daerah yang terkena kebijakan ini diberikan kompensasi yang wajar dan masuk akal. Jadi kepala daerah yang baru terpilih bisa langsung berkerja, tidak harus menunggu berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebelumnya.

Jadwal pelantikan serentak harus didukung supaya terjadi sinkronisasi perencaaan pembangunan di daerah dengan rencana pembangunan pemerintah pusat. Apalagi selama ini jadwal pelantikan tidak pernah diatur secara khusus dalam undang-undang, maka ide pelantikan serentak lebih masuk akal.

Dijamin, wacana ini tidak akan menimbulkan kegaduhan baru jelang naiknya suhu politik pemilu.
Bila terpaksa tetap harus diubah karena alasan keamanan dan ketertiban terkait kemampuan aparat keamanan memobilisasi pasukannya, maka pilkada Nopember 2024 bisa saja dijadikan dua kali pilkada.

Ada gelombang pertama sebagai tahap awal, kemudian disusul gelombang pilkada tahap kedua yang dilaksanakan pada 27 Nopember 2024. Gelombang pertama bisa saja digelar satu atau dua minggu sebelum 27 Nopember 2024, jangka waktu yang sangat cukup bagi aparat kepolisian dan TNI memobilisasi pasukannya yang terbatas jumlahnya itu.

Jakarta, 25 Agustus 2024
Yanuar Prihatin
Ketua DPP PKB
Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI (Dapil Jabar X: Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran)

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x