Sudah tak Relevan, LBM PWNU Jabar Usulkan UU Batas Usia Anak Diubah Jadi 15 Tahun

- 25 Agustus 2023, 13:56 WIB
Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon, KH Musthofa Aqiel, melakukan sesi konferensi pers terkait hasil Bahtsul Masail kubro.
Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon, KH Musthofa Aqiel, melakukan sesi konferensi pers terkait hasil Bahtsul Masail kubro. /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Setelah dilakukan kajian oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat (Jabar) berdasarkan kacamata fikih, undang-undang terkait batas usia anak dinilai sudah tidak relevan.

Seperti diketahui, LBM PWNU Jabar melakukan kegiatan Bahtsul Masail Kubro, di Pondok Pesantren (Ponpes) KHAS Kempek Cirebon, Kamis (24/8/2023) dari pagi hingga sore hari, dengan membentuk tiga komisi. Salah satu pembahasan di Komisi A yakni soal relevansi UU batas usia anak di bawah umur.

Dalam jumpa pers, Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon, KH Musthofa Aqiel menjelaskan, dalam bahtsul masail membahas soal fakta empiris terkait banyaknya tindakan kriminal yang dilakukan orang berumur di bawah 18 tahun, dengan mempertimbangkan teori-teori fiqhul Islam, masih sesuaikah penetapan umur kategori anak dengan “belum berusia 18 tahun” untuk dimasukkan ke dalam peradilan anak?

Baca Juga: Demi Pelantikan Serentak, Jadwal Pilkada Serentak Tidak Harus Diubah

Hasil kajian, kata Kiai Musthofa, mayoritas ulama berpendapat bahwa batas seseorang dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan kriminal adalah dengan batas kecakapan mental seseorang. 

"Memandang fakta empiris adanya eskalasi tindakan kriminal oleh orang di bawah usia 18 tahun, maka batas ini dianggap sudah tidak relevan," kata Kiai Musthofa.

Selanjutnya, dibahas juga di dalam kajian fikih apa saja tolok ukur disebut anak dan atau dewasa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana? Dan bagaimanakah bentuk hukum pidana untuk pelaku kategori anak dalam pandangan fikih?

Baca Juga: Intip Fasilitas KLB VVIP, Kereta yang Digunakan Wapres RI Saat Berkunjung ke Cirebon

"Jawabannya, hukuman yang diberikan kepada anak di bawah umur adalah hukum ta’dibiyah bukan hukum jinaiyah," ujar Kiai Musthofa.

Sementara itu, Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan, hasil kajian melalui bahtsul masail kubro yang dilakukan pihaknya bekerjasama dengan Panitia Haul KH Aqiel Siroj ke-34 dan Sesepuh Ponpes KHAS Kempek tersebut, batas usia dianggap masih kategori anak yang tepat secara syariat Islam adalah 15 tahun. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah