“Kita hidup di negara hukum, nah ini sejak 2015 habis izin usahanya kenapa belum ngurus lagi, lantas ngambil air seenaknya tapi tidak ngurus kewajibannya. Jadi ini atas dasar tuntutan masyarakat!” tegas Saw Tresna.
“Terkait izin-izin yang sudah dijelaskan jadi sampai hari ini tidak berizin. Kenapa kok kasus ini sudah sampai Tipiter juga kok seolah nyaman-nyaman saja. Ini ada apa? Kami tanda tanya. Intinya masalah perizinan dan soal Pak Fahmi yang kita nilai arogan,” tandasnya lagi.
Mohamad Apip selaku pimpinan rapat menegaskan lagi bahwa pihaknya mengarahkan bagi pengusaha yang mengambil manfaat mata air Desa Kaduela dan tidak berizin harus segara terkordinasikan dengan PAM Tirta Kamuning Kuningan. Pokoknya, dalam beberapa pekan diharapkan bisa selesai mengurusnya—jangan sampai berlarut-larut lagi.
Baca Juga: Angklung Alat Musik Asal Kuningan Jawa Barat Menggema di Australia
Yaya menambahkan hasil investigasinya, ada temuan hampir 6 pipa ilegal, yang disalursebarkan lagi hampir 60 pipa ke sejumlah bidang usaha di Kabupaten Cirebon. Dan ia menginginkan selain pihak yang hadir, Dinas Kehutanan pun harus ikut terlibat dalam penyelesaian masalah ini.
“Hasil investigasi di beberapa titik, juga bertanya ke masyarakat, saya dan rekan-rekan Anggota Komisi II DPRD Kuningan menemukan adanya pipa ilegal yang tersalur ke Cirebon. Maka harus tegas, segera dilakukan penutupan, supaya membuka pembicaraan diskusi dari pihak yang ditutup saluran airnya datang sendiri ke sini,” ujarnya.