Pimpinan rapat lalu menegaskan lagi, dengan meminta jaminan kepada Balai TNGC, Camat Pasawahan, bahkan kepada Kapolsek Pasawahan didesakna ada penindakan secara hukum.
Kepada pihak PAM Tirta Kamuning Kuningan diminta mengedukasi ke masyarakat Desa Kaduela terkait rencana kerjasama dengan Pemkab Indramayu.
Baca Juga: Momen Haru Babarit Hari Jadi ke 525 Kuningan, Bupati Acep Purnama dan Ridho Suganda Pamitan
Polsek Pasawahan mengiyakan kalau pihaknya pun menemukan saluran pipa ilegal pada mata air di Desa Kaduela. Dan menyatakan siap berkomitmen untuk menertibkan, walaupun hasilnya nanti terdapat lagi temuan pipa ilegal baru.
“Terkait masalah ini sudah sampai di Tipiter itu diketahui ketika kami melakukan pertemuan dengan masyarakat Kaduela. Kami merasa kesulitan karena masalah ini sudah masuk Tipiter pada 2021, dan saya juga baru jadi Kapolsek per bulan Juli 2023. Komitmen kami siap akan menertibkan walaupun yang temuan ada 6, tapi kalau ternyata banyak akan kami tertibkan semua,” tegas Kapolsek Pasawahan Iptu Agus Budi Wahono.
Baca Juga: Proyek JLTS Dihentikan DPRD Kuningan? Cash Flow Sedang Tidak Baik-baik Saja
Baca Juga: Ternyata Defisit Pemkab Kuningan Rp270 Miliaran Bukan Rp259 M; Tak Berhubungan dengan Gagal Bayar
Kepala Desa Kaduela, Yayat Suyatna meminta agar pihaknya tidak diadu-adukan dengan masyarakat. Dia menuturkan sempat menghadapi amuk masa, bahkan kalau tidak secara tenang menghadapinya dikatakannya bisa saja terpancing emosi dan mengadukan secara hukum.
“Kepala desa dari sekian kades lain baru hari ini berani mempermasalahkan ini sampai didemo ratusan warga saya,” kesalnya.