"Jangankan bicara jukir liar di sepanjang jalan, di RS Sumber Waras saja, ada itu, parkir liarnya. Ngga ada itu tiketnya. Kemudian, ada juga penitipan sepeda motor di Plumbon, yang masih dikelola pribadi. Kalau seperti itu, bisa dicek mana ada itu pemasukan ke kas daerah," ujarnya.
Baca Juga: 3 Personel Polres Cirebon Kota Diganjar Penghargaan atas Dedikasi Membangun Citra Polri yang Positif
Padahal, di dua titik itu saja, potensinya sangat besar. Namun tidak terkelola dengan baik. Masih terjadi kebocoran. Ia mengaku pernah menanyakan langsung kepada pihak pengelola dan mereka ternyata tidak memiliki izin.
"Kita pernah berkomunikasi dengan pihak pengelola, menanyakan terkait legalitas dari aktivitas pemungutan parkir di sana. Mereka mengakui tidak berizin. Alasannya karena dari segi pendapatannya masih minus. Ketika kita arahkan untuk mengurusnya, cuma menjanjikan, bahwa mereka mau memprosesnya," lanjut Ihan.
Tapi, kata dia, hasil akhirnya tidak diketahui persis. Karena faktanya sampai hari ini pun, pengelola parkir di RS Sumber Waras tidak pernah menunjukkan karcis kepada siapapun yang menitipkan kendaraan di sana.
Baca Juga: Satnarkoba Polres Cirebon Kota Beri Pembinaan ke Kelompok Tani di Kampung Tangguh Bebas Narkoba
"Belum ada. Sampai sekarang juga karcisnya itu tak pernah ada," katanya.
Pihaknya di Komisi II sudah melakukan upaya dengan menanyakan langsung ke Dishub. Ternyata, belum tersentuh lantaran terkendala sumber daya manusia.
"Jadi Dishub ini belum maksimal dalam hal pemungutan retribusi parkir," katanya.