“Karena dana tersebut disimpan sebagai dana cadangan berdasarkan Peraturan Daerah. Maka jika akan dipergunakan untuk sektor lain harus mengubah perda terlebih dulu dan menggantinya dengan perda baru,” ungkap Tatang.
Dana cadangan yang disimpan di rekening giro BJB tersebut bisa terkumpul sebesar Rp150 miliar dialokasikan dari dana APBD selama beberapa tahun. Saat ini dana sudah bertambah dari jasa giro menjadi sebesar Rp 169 miliar.
“Jika akan mengganggu uang tersebut harus mengubah perda terlebih dulu, jika tidak itu menyalahi aturan,” katanya.
Selain itu, penggunaan dana diharapkan untuk kepentingan masyarakat serta bisa memiliki keuntungan ekonomi baik bagi masyarakat ataupun Pemerintah Kabupaten Majalengka, sehingga tidak lepas dari misi sebelumnya yakni penggunaan dana tersebut harus memiliki keuntungan yang berkelanjutan.(Tati Purwati/Kabar Cirebon)***