Deis yang juga Wakil Ketua DPRD Kuningan menyebutkan nama H. Rokhmat Ardiyan tercatat sebagai kader Partai Gerindra dan terdaftar menjadi bakal calon legislatif (Caleg) DPR RI untuk Pemilu 2024.
“Kalau hal yang mengenai kedekatan mereka mungkin saja. Tapi, apabila ada dukungan baik secara fisik maupun non fisik atau teknis maupun non teknis ini bisa berakibat kepada sanksi dari partai. Itu sebagai gambaran. Namun saya belum klarifikasi, nanti Insya Allah kalau ada kesempatan saya akan kontak yang bersangkutan,” tukasnya.
Baca Juga: Rokhmat Ardiyan Siap Berjuang Wujudkan Kuningan Menjadi Kabupaten Pendidikan
Ketua DPC Partai Gerindra pun menyatakan pihaknya senantiasa bertindak tegas terhadap kader tanpa tedeng aling-aling jika ada yang melanggar ketentuan partainya.
Ditegaskannya pula bahwa seluruh kader berlambang kepala garuda ini harus patuh dan taat pada partai dimana untuk Pilpres 2024 mengusung Ketua Umum Partai Gerindra, H. Prabowo Subianto.
“Kalau masalah sanksi, karena Partai Gerinda sesuai dengan rapat koordinasi nasional di tahun 2021 ini sudah memutuskan bahwa calon presiden yang diusung oleh Gerinda sesuai dengan hasil prakarsa dan rakornas seluruh jajaran pengurus partai sudah membulatkan satu nama yaitu calon presiden ketua umum kita, yaitu Bapak Haji Prabowo Subianto,” jelas Deis.