Baliho Bacaleg Banjiri Kabupaten Majalengka Sebelum Masa Kampanye: Boleh Asalkan Tidak Ada Kalimat Ajakan

- 9 September 2023, 13:30 WIB
Anggota Bawaslu Majalengka Nunu Nugraha
Anggota Bawaslu Majalengka Nunu Nugraha /istimewa/

Nunu berpendapat, saat ini belum ada subjek hukum terkait hal itu, karena tahapan penetapan bacaleg juga belum dilaksanakan. Sehingga Bawaslu Majalengka belum bisa menerapkan penegakan aturan tentang kampanye.

"Kalaupun ada orang memasang dengan foto diri, nomor urut belum ada subjek hukum," kata Nunu.

Baca Juga: Toni RM: Kirab Kebangsaan Merah Putih Ajang Menumbuhkan Semangat Patriotisme

Sementara itu, disinggung soal pengawasan terhadap tahapan penetapan DCS, ia telah meminta kepada jajaran Panwaslu dan PKD untuk mencermati hal tersebut.

"Kita sudah meminta teman-teman Panwaslu se Kabupaten Majalengka, dan PKD untuk mencermati terkait DCS yang saat ini muncul,"ujar alumni Himpunan Mahasiswa Majalengka (Himmaka) Cirebon ini.

Sementara itu, menanggapi maraknya baliho atau APK di kecamatan penyangga Kabupaten Majalengka ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Cigasong, baru akan melakukan penertiban terhadap APK setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) bacaleg Pemilu 2024. Penetapan bacaleg itu baru dilakukan pada November 2023.

Baca Juga: Waktu Pendaftaran Calon Komisioner KPU Kuningan Tinggal 5 Hari Lagi, Ini Jadwal & Tahapannya

“Tentu saja, kalau baliho bergambar dikatakan alat peraga kampanye belum bisa, karena tidak kata ajakan. Apalagi kita tahu bersama, masa kampanye baru bisa dilakukan setelah penetapan DCT,” kata Anggota Panwaslu Cigasong Eka Prasetia menambahkan.

Menurut dia, penetapan DCT anggota DPRD kabupaten baru dilakukan pada awal November. Kemudian tahapan masa kampanye atau sosialisasi calon legislatif dalam aturan dimulai setelah 25 hari penetapan DCT. Saat ini, tahapan masih pengumuman daftar calon sementara (DCS).

“Setelah penetapan DCT, proses selanjutnya kita akan lihat apakah alat peraga kampanye itu masuk dalam pelanggaran lain. Itu yang kemudian harus kita koordinasikan dengan instansi atau lembaga terkait lainnya,” katanya.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah