Baca Juga: Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kuningan Gelar Lomba Ngakeul
Eka mengatakan, pihaknya sebagai lembaga pengawas jalannya pemilu, tidak bisa bergerak sendiri, tapi butuh koordinasi dan komunikasi dengan beberapa pihak terkait. Misalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu Kabupaten, PPK Cigasong, Satpol PP termasuk partai politik (parpol) peserta pemilu. Apakah pemasangan APK ini melanggar Perda yang dibuat Pemkab Majalengka atau tidak. Itu perlu kajian yang mendalam.
“Perlu diingat, saat ini kan masih di luar masa kampanye, tentu nanti akan kita kaji regulasi apa yang kemudian bisa pas dengan gambar-gambar tersebut," tutup alumni Universitas Majalengka.***