Identitas Pelamar Calon Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan yang Tidak Lolos Administrasi Masih Misterius

- 26 September 2023, 19:11 WIB
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Pemenang direktur Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan periode 2023-2028 telah diketahui dan diumumkan kepada publik, yakni Ukas Suharfa Putra (USP). Bahkan pada tanggal 25 September 2023 telah dilantik secara resmi oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama selaku kuasa pemilik modal (KPM).

Namun ironisnya, kendati sebelumnya telah diinformasikan bahwa ada 4 pelamar yang berminat menjadi pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) tapi hingga saat ini, identitas salah satu pelamarnya yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi masih misterius.

Hal itu dikarenakan dari awal diumumkan penjaringan seleksi administrasi, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (UKK) sampai wawancara langsung dengan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, panitia seleksi (Pansel) hanya mengumumkan 3 pelamar saja.

Baca Juga: Sekda Kuningan Kembali Berkuasa 2 Tahun, H. Dian Rachmat Yanuar: Silahkan Kedepannya yang Muda Jadi Sekda

Yakni, USP yang saat itu berstatus sebagai Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda, mantan direktur utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Jambi, Erwin Jaya Zuchri dan salah satu kepala bidang (Kabid) atas nama H. Rohendi.

"Pelamar yang gagal seleksi adminsitrasi itu orang Cilimus tapi ditanyakan langsung ke Pak Kabag Ekonomi & Sumber Daya Alam (SDA), Aries Susandi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan merangkap Ketua Pansel, H. Dian Rachmat Yanuar, Selasa 26 September 2023.

Aktivis Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Agung Gamaludra mengajak seluruh warga Kabupaten Kuningan untuk mempelototi kinerja direktur Perumda PAM Tirta Kamuning terpilih. Apakah mampu mencapai target sesuai rencana aksi daerah air minum dan penyehatan lingkungan (RAD AMPL) tahun 2020-2024.

Baca Juga: Ini Payung Hukum tentang Persyaratan Menjadi Pimpinan BUMD, Apakah di Kabupaten Kuningan Sudah Sesuai Aturan?

Hal itu dikarenakan, isi dari dokumen penting yang bisa diunggah di internet dengan kata kunci 'Penyediaan Air Minum Kabupaten Kuningan' tersebut membeberkan bahwa pada akhir tahun 2020, sambungan rumah (SR) yang dilayani oleh PDAM atau PAM Tirta Kamuning baru mencapai 56.249 SR atau 224.996 jiwa.

Sedangkan jumlah penduduk kota kuda pada tahun 2020 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kuningan (hasil googling) sebanyak 1.167.686 jiwa. Sehingga jika dihitung jumlah penduduk yang dilayani sebanyak 224.996 jiwa dibagi dengan total penduduk Kabupaten Kuningan pada tahun 2020 adalah 19,26 persen.

Artinya, cakupan pelayanan PAM Tirta Kamuning atau PDAM Kabupaten Kuningan hanya 19,26 persen atau kurang dari 20 persen kinerja pelayanan untuk seluruh masyarakat. Angka ini sangat kecil jika dibanding dengan kinerja PDAM kabupaten dan kota lain yang sudah mencapai 60 persen cakupan layanannya.

Baca Juga: Ternyata, Kepala SMPN 1 Kuningan Ahli Matematika yang Pernah Mendapat Penghargaan Keluar Negeri

Maka dari itu, direktur baru mesti membuat gebrakan agar cakupan pelayanan air minum sesuai dengan RAD AMPL karena berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 99 tahun 2020 telah menetapkan bahwa pada tahun 2024, cakupan pelayanan PDAM atau PAM Tirta Kamuning harus mencapai 26,24 persen atau melayani penduduk sebanyak 316.600 jiwa. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah