Sebelumnya diberitakan, Politisi Partai Gerindra Kota Cirebon, Suhaili Muchyar dilaporkan ke polisi oleh PT Cirebon Transportasi, atas kasus dugaan penggelapan 10 kendaraan berat senilai Rp 2 miliar lebih.
Suhaili sendiri merupakan anggota DPRD Kota Cirebon pengganti Affiati, mantan ketua DPRD Kota Cirebon yang kini loncat partai ke NasDem.
Kronologis singkatnya, 10 unit kendaraan berat merupakan milik PT Cirebon Transportasi dengan dibuktikan surat kepemilikan (BPKB).
Baca Juga: MKKS SMA Kabupaten Kuningan Dorong Sekolah Wujudkan Program Kepalangmerahan
"10 mobil tersebut atas nama klien kami dan merupakan aset perusahaan. Bahwa sejak tahun 2020 PT Cirebon Transportasi sudah bekerjasama dengan berapa mitra kerja dalam hal jasa angkutan dan bongkar muat di Pelabuhan Cirebon," tuturnya.
Reno menambahkan, kontrak kerjasama tersebut berdasarkan SPK tanggal 15 Februari 2022 pihak PT Cirebon Transportasi melalui perintah lisan dari Muarip (Alm) selaku Direktur Utama PT Cirebon Transportasi. Saat itu menunjuk Suhaili untuk mengelola jasa angkutan dan bongkar muat jagung di Pelabuhan Cirebon.
"Singkat cerita Pak Muarip meninggal dunia. Tanpa sepengetahuan ahli waris yang meneruskan perusahan Pak Muarip, ke 10 kendaraan berat tersebut diambil alih oleh Suhaili. Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh Suhaili menyatakan 10 unit mobil tersebut sudah dibeli dengan cara mencicil tanpa dibuktikan surat resmi, seperti kwitansi atau bukti pembayaran cicilan," ujarnya.
Berdasarkan bukti dokumen surat kepemilikan BPKB 10 kendaraan berat tersebut atas nama PT Citra Transportasi dan sudah melayangkan surat resmi untuk mengembalikan 10 unit mobil tersebut, akan tetapi Suhaili tidak melakukannya.(Fanny)