"Hasil evaluasi kalau kita enggak ngasih waktu pasti akan molor lagi. Saya harap satu minggu hasil kajiannya selesai dan dapat disampaikan ke kami. Tapi kaitan dengan hak mereka itu harus dihitung. Ketika tujuh orang ini harus dipecat, tidak masalah, tapi harus dibayarkan hak mereka selama setahun lebih sesuai dengan Undang-undang," katanya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat dari Kecamatan Losari hasil evaluasi terhadap kasus tujuh perangkat di Desa Mulyasari. Pihaknya juga sudah koordinasi dengan Inspektorat yang nantinya harus dieksekusi bagaimana.
Setelah itu, pihaknya akan mengevaluasi tentang Perdes yang ada di Mulyasari manakala ada yang bertentangan dengan aturan di atasnya, terkait pemberhentian perangkat desa, maka akan disikapi. Hanya saja, aku Nanan, kajian itu belum bisa dilakukan pihaknya karena beberapa minggu terakhir ini ada tahapan pilwu yang tengah dihadapi pihaknya.
"Sehubungan kemarin sibuk dengan tahapan pilwu soal seleksi akademis, jadi masih ada di kami hasil evaluasi dari camatnya. Nanti kami akan sampaikan hasil kajian ketika sudah selesai dilakukan," kata Nanan.(Ismail)