Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat beberapa aparat Resmob, Unit PPA Reskrim Polres Kuningan dan petugas Polsek Cigugur. Sedangkan proses hukumnya, pihak berwajib akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News