KABARCIREBON - Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan pada Senin, 2 Oktober 2023 di pemakaman umum (TPU) Jalan Syech Maulana Akbar Lingkungan Citamba Kelurahan Purwawinangun mulai terkuak.
Namun apakah hal tersebut masuk kategori perundungan atau bulliying sepertihalnya yang menimpa korban siswa pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) di Kecamatan Cigugur atau duel antar siswa, belum bisa disimpulkan tapi aparat kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kuningan tengah menanganinya.
"Apakah perundungan atau duel, kami masih mendalaminya," ujar Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Anggi Eko Prasetyo, Sabtu 7 Oktober 2023.
Baca Juga: Tersiar Isu Nomor Urut H. Rokhmat Ardiyan Tergeser Iwan Bule, Ini Kata Ketua Gerindra Kuningan
Ia menjelaskan hasil periksaan sementara bahwa baik korban maupun tersangka terlapor merupakan siswa satu sekolah. Tapi perselisihan itu bermula ketika kemah sekolah di Obyek Wisata Sidomba Desa Peusing Kecamatan Jalaksana.
Saat itu, tersangka terlapor mengganggu korban yang tengah makan di tenda sehingga ditegur. Namun tidak terima dan tersangka terlapor menantang berkelahi. Keduanya terlibat perkelahian tetapi berhasil dilerai.
Tersangka terlapor masih penasaran sehingga sepulang sekolah pada Senin 2 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, menghampiri dan memaksa tersangka untuk melanjutkan perkelahian yang belum tuntas karena belum diketahui pula siapa yang menang atau pun kalah.
Baca Juga: 2 Ketua PWI Masuk Bursa KPU Kuningan dan 3 Incumbent Tetap Bertahan, Ini Daftar Lengkapnya
Tersangka terlapor bersama dengan teman-temannya karena kebetulan sedang berjalan kaki memaksa korban ke area TPU di Jalan Syech Maula Akbar Lingkungan Citamba Kelurahan Purawinangun Kecamatan Kuningan. Di lokasi, korban ditendang dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali.