Tidak hanya itu, beberapa kali tersangka terlapor melayangkan pukulan ke area wajah yang menganai hidung dan pelipis sehingga korban mengalami memar. Maka dari karena mempertahankan diri akhirnya terjadi pelawanan perkelahian.
Pulang ke rumah, orangtua korban curiga karena anak kesayangannya mengalami luka memar di beberapa titik wajah sehingga karena kuatir ditanyakan penyebabnya dan sang anak menceritakan kronoligis kejadian yang dialaminya.
Baca Juga: Perbup PAM Tirta Kamuning Bisa Dicabut oleh Bupati Kuningan, Ini Cara Pembatalannya
Untuk itu, korban langsung diperiksakan terlebih dahulu ke salah satu rumah sakit di wilayah Kabupaten Kuningan untuk memastikan kondisi lukanya berbahaya atau tidak sehingga terbitlah visum et repertum yang menerangkan terkait hasilnya.
Selang dua hari paksa kejadian atau tepatnya pada Rabu 4 Oktober 2023, orangtua korban yang tidak terima anaknya dianiyaya melaporkannya kepada aparat Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kuningan untukmendapatkan keadilan agar tersangka terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Dalam permasalahan ini, kami akan bersikap profesional tapi tidak mau gegabah sehingga mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena keduanya masih anak di bawah umur," ucapnya.
Baca Juga: Bulliying Kembali Terjadi di Kuningan, Kali Ini Diduga Korban dan Pelaku Adalah Siswa Satu SMP
Disinggung jika kasus tersebut masuk kategori duel, apakah tersangka terlapor dapat diproses hukum dan apakah teman-teman terlapor yang hadir di tempat kejadian perkara (TKP) dipanggil untuk dimintai keterangan, Anggi kembali mengatakan bahwa pihaknya masih tengah melakuan pendalaman. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News