Perbup PAM Tirta Kamuning Bisa Dicabut oleh Bupati Kuningan, Ini Cara Pembatalannya

- 5 Oktober 2023, 21:05 WIB
Direktur Lembaga Hukum Universitas Kuningan (LBH Uniku), Suwari Akhmaddhian.
Direktur Lembaga Hukum Universitas Kuningan (LBH Uniku), Suwari Akhmaddhian. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Apabila revisi Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirta Kamuning dilakukan jauh-jauh hari atau minimal tahun 2022, maka kecil kemungkinan terjadi polemik.

Masyarakat tidak akan menaruh kecurigaan berlebihan terhadap pemerintah daerah (Pemda) atau pun panitia seleksi (Pansel) karena dapat mempelajarinya terlebih dahulu dalam waktu yang cukup luang. Tapi revisi Perbup Nomor: 29 tahun 2023 justru diterbitkan 4 hari menjelang pendaftaran.

"Saya yakin tidak akan menjadi polemik jika revisinya jauh-jauh hari. Misal tahun 2022," ujar Direktur Lembaga Hukum Universitas Kuningan (LBH Uniku), Suwari Akhmaddhian, Kamis 5 Oktober 2023.

Baca Juga: Sarukun Sayangkan Dugaan Skenario Pengkondisian Calon Direktur PAM Tirta Kamuning

Menurut Dekan Fakultas Hukum (FH) Uniku, pendekatan yang dilakukan secara hukum oleh pemda dinilai sudah benar tetapi jika dikaji dari sudut pandang etika pemerintahan, justru malah tidak elok karena dilakukannya menjelang pendaftaran calon direktur PAM Tirta Kamuning periode 2023-2028 sehingga menjadi sorotan publik.

Polemik seleksi calon direktur PAM Tirta Kamuning tidak akan terjadi apabila tata kelola peraturan perundang-undangan di pemda berjalan baik termasuk isi materi peraturan daerah (Perda) harus lengkap sehingga tidak ada kekosongan hukum khususnya masa kerja aparatur sipil negara (ASN) dan prasyarat masa kerja.

Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemda Kuningan untuk segera mereview Perda yang ada sekaligus memperbaiki Perbupnya. Jangan sampai ketika dibutuhkan, Perbupnya baru diperbaiki atau direvisi sehingga menimbulkan prasangka.

Baca Juga: Perbup Kuningan tentang PAM Tirta Kamuning Hanya Bisa Dibatalkan oleh Gubernur

Berkaitan pembatalan Perbup Kuningan Nomor: 29 tahun 2023 dapat ditempuh melalui 2 mekanisme. Yakni, pembatalan melalui eksekutif review atau dapat dicabut oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama atau oleh gubernur karena dasar hukum yang memayunginya adalah Undang-Undang Pemda.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x