Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Sosialisasi Permenaker Jaminan Sosial PMI

- 11 Oktober 2023, 19:12 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyerahkan santunan kepada ahli waris PMI yang meninggal dunia disaksikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dan Bupati Indramayu Nina Agustina di Sport Center Kabupaten Indramayu, Selasa (10/10/2023) kemarin.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyerahkan santunan kepada ahli waris PMI yang meninggal dunia disaksikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dan Bupati Indramayu Nina Agustina di Sport Center Kabupaten Indramayu, Selasa (10/10/2023) kemarin. /Foto/Ist/KC/

"Jika memang warga negara ingin bekerja ke luar negeri, bekerjalah sesuai prosedur yang benar, kepada teman-teman yang bekerja ke luar negeri, dan yang mau berangkat, pastikan diri anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, itu awal dari perlindungan kepada teman-teman semua, risiko yang akan dialami akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan kalau dihitung-hitung preminya sangat murah sekali,” tambah Menaker Ida.

Perihal yang sama dikatakan Bupati Nina Agustina. Dikatakannya, pihaknya senantiasa berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada CPMI, PMI, dan Purna PMI. Bentuk pelayanan yang diberikan antara lain memberikan pelatihan, sosialisasi peluang kerja ke luar negeri, sosialisasi migrasi aman, dan dibentuknya layanan terpadu satu atap.

Baca Juga: LBM PWNU Jabar Dorong Pemerintah Perbaiki Regulasi Perdagangan Digital

“Semua upaya yang kita lakukan tersebut merupakan usaha untuk melindungi warga Indramayu yang memilih bekerja di luar negeri. Bagaimanapun bekerja di luar negeri memiliki risiko yang lebih besar. Jadi kita sebagai pemerintah tentu mengeluarkan regulasi yang bisa melindungi saudara-saudara kita," jelas Nina.

Direktur Kepesertaan Zainudin menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada.

Tidak terkecuali dengan terbitnya Permenaker 4/2023 ini."Kami menyambut baik Permenaker No 4 Tahun 2023 ini, kami bersama-sama melakukan sosialisasi kepada seluruh calon PMI, PMI dan juga PMI Purna yang isinya mereka memiliki hak untuk dilindungi. Ini merupakan bentuk negara hadir untuk memastikan seluruh pekerjanya sejahtera," ungkap Zainudin.

Baca Juga: Kasus Karhutla Terus Meningkat, DPRD Majalengka Ajak Masyarakat Pro Aktif Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Selain, Zainudin mengingatkan pesan Menaker kepada seluruh PMI untuk mendaftarkan dirinya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sejak saat pertama menerima pelatihan hingga diberangkatkan ke negara tujuan.

Saat ini sudah 40 juta pekerja termasuk di dalamnya PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. PMI akan diberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian sampai dengan risiko hari tua.

"Ini juga sejalan dengan nilai sosialisasi kami yang mengedepankan 'Kerja Keras Bebas Cemas'. Semuanya bertujuan membuat pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan dan bebas akan kecemasan yang berujung pada Pekerja Migran Indonesia yang sejahtera,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah