Komunitas Fotografer Banjarmasin Dukung Gibran Maju di Pilpres 2024

- 12 Oktober 2023, 16:53 WIB
Komunitas Fotografer Banjarmasin mendukung Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024.
Komunitas Fotografer Banjarmasin mendukung Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024. /IST /

KABARCIREBON - Dukungan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam kontestasi politik nasional semakin kencang. 

Kali ini, dukungan datang dari sejumlah komunitas Fotografer Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Bahkan, puluhan komunitas ini terlebih dulu menggelar kegiatan serentak berupa doa bersama di Kelurahan Kebun Bunga BJM Timur, Kota Banjarmasin. Mereka tampak khidmat mengikuti kegiatan doa bersama ini. 

Koordinator Komunitas Fotografer Banjarmasin, Shofia mengatakan, apa yang dilakukan komunitas tersebut adalah untuk keselamatan bangsa dan negara. 

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Widya Utama Kota Cirebon: Karena Makin Minim Siswa, Gedung SMP-SMK Rencananya Dilebur Satu

Selain itu, Shofia mengatakan, kegiatan ini juga membawa harapan relawan agar dikabulkannya tuntutan batas umur di bawah usia 40 tahun untuk capres dan cawapres yang sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi. 

"Saya berharap pemimpin di masa mendatang harus diisi oleh sosok muda yang berkualitas. Hari ini kami berdoa dan bermunajat atas kesadaran hari untuk hal itu," kata Shofia.

Shofia berharap relawan yang hadir dan berdoa agar ada harapan untuk pemimpin muda ke depan untuk maju dalam kontestasi politik secara nasional, salah satunya yakni Gibran yang juga merupakan putra Presiden Joko Widodo saat ini.

Baca Juga: LKPD Dilantik, Bupati Harap Demokrasi Tumbuh Lebih Baik

"Kira berdoa dan berharap agar MK menyetujui dan memutuskan batas usia di bawah 40 tahun," katanya.

Shofia berharap agar doa mereka terkabul dan Gibran menjadi pemimpin untuk Indonesia. Shofia juga menilai, Gibran sebagai prototipe anak muda yang menjadi rujukan dalam masuknya generasi muda di kancah politik Indonesia. Namun, ia menyayangkan iklim demokrasi yang tidak memberi ruang pada anak muda jadi capres dan cawapres yang terganjal dalam batasan usia berdasarkan peraturan batasan usia seperti yang tercantum di UU Pemilu No 7 Tahun 2017 minimal 40 tahun. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah