Estimasinya, kalau selesai sampai 14 hari, maka rekanan harus membayar denda sekitar Rp 56 juta. Apalagi sampai 50 hari kerja, yang artinya denda yang harus dikeluarkan rekanan semakin besar.
Baca Juga: Imbas Isu Beras Plastik, Disperdagin Kabupaten Cirebon Sidak Pasar Pasalaran
"Saya sarankan dikerjakan siang dan malam. Ini untuk menghindari denda yang semakin membengkak. Apa tidak rugi kalau dendanya semakin tinggi. Ya jelas rugi dong. Sementara denda ini kan sudah tertuang dalam kontrak kerja," katanya.
Seperti diketahui, proyek Taman Pataraksa tersebut merupakan proyek yang didanai oleh APBD Provinsi Jabar. Tahun 2021, Pemprov Jabar menggelontorkan anggaran sekitar Rp 11 miliar. Meskipun sempat mangkrak, proyek yang dimulai sekitar bulan September 2021 itu terbangun juga. Namun, belum dengan finishingnya.
Lalu tahun 2022, dengan alasan recofusing, proyek lanjutannya terhenti. Baru pada tahun ini, proyek lanjutan berupa finishing pembuatan gapura modern, pemasangan lampu taman serta beberapa perbaikan, dilakukan. Sayangnya, kembali proyek tersebut tidak selesai sesuai kontrak yang ujungnya rekanan terkena denda.(Ismail)