Pekerjaan Proyek Taman Pataraksa Molor dari Batas Kontrak

- 13 Oktober 2023, 12:03 WIB
Proyek Taman Pataraksa Sumber, telah habis masa kontrak sejak 11 Oktober 2023 kemarin. Namun, pekerjaannya sampai sekarang masih tetap berjalan karena belum finish.
Proyek Taman Pataraksa Sumber, telah habis masa kontrak sejak 11 Oktober 2023 kemarin. Namun, pekerjaannya sampai sekarang masih tetap berjalan karena belum finish. /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON- Proyek Taman Pataraksa Sumber, telah habis masa kontrak sejak 11 Oktober 2023 kemarin. Namun, pekerjaannya sampai sekarang masih tetap berjalan karena belum finish.

Informasinya, pekerjaan proyek ini diperpanjang sampai 50 hari kerja dengan konsekuensi pemegang proyek dikenakan denda perharinya di angka Rp 4 juta. Padahal, setelah dievaluasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pekerjaan hanya menyisakan 3 persen lagi. 

Kabid Kebersihan dan Pertamanan DLH Kabupaten Cirebon, Agus Mukhlis menjelaskan, kendala utama kenapa sampai melebihi batas kontrak karena pekerjaan gapura modern dan lampu-lampu taman agak terhambat. 

Baca Juga: Serangan Biadab Israel dengan Jatuhkan 6.000 Bom Berbobot 4.000 Ton di Jalur Gaza, Makin Menambah Korban Jiwa

Untuk hambatan pembangunan gapura modern, kata dia, karena saat itu ada kabel yang melintang dan harus dipindahkan. Sedangkan untuk lampu-lampu taman, saat ini masih menunggu pesanan karena didatangkan dari luar Cirebon.

"Terlambatnya itu, salah satu faktor pembangunan gapura modern. Tapi kabel yang melintang sudah dipindahkan. Sementara lampu-lampu taman, kabarnya masih menunggu pesanannya datang karena harus didatangkan dari luar Cirebon," ujar Agus, Kamis (12/10/2023).

Sementara terkait basement yang udaranya sangat panas, Agus menyebutkan telah dipasang kipas angin pada setiap tiang. Sementara untuk pemasangan blower sendiri, tidak memungkinkan karena harus menjebol dinding yang sudah permanen. Namun untuk ruang galeri yang memang lokasinya menyatu dengan basemant, dipastikan akan dipasang AC.

Baca Juga: Pembangunan Stadion Watubelah Hanya Untuk Lapangan Bola dan Atletik

"Memang udara di basement untuk parkiran mobil sangat panas. Tapi kita sudah pasang kipas di setiap tiang tiang. Nah untuk ruang galeri, kita pasang AC. Kan supaya pengunjung tidak kepanasan," ungkapnya.

Agus meminta kepada pihak rekanan, agar secepatnya menyelesaikan tambahan waktu pekerjaan tersebut. Hal itu untuk menghindari denda yang akan semakin membengkak, kalau saja pekerjaan ditunda-tunda. 

Estimasinya, kalau selesai sampai 14 hari, maka rekanan harus membayar denda sekitar Rp 56 juta. Apalagi sampai 50 hari kerja, yang artinya denda yang harus dikeluarkan rekanan semakin besar.

Baca Juga: Imbas Isu Beras Plastik, Disperdagin Kabupaten Cirebon Sidak Pasar Pasalaran

"Saya sarankan dikerjakan siang dan malam. Ini untuk menghindari denda yang semakin membengkak. Apa tidak rugi kalau dendanya semakin tinggi. Ya jelas rugi dong. Sementara denda ini kan sudah tertuang dalam kontrak kerja," katanya.

Seperti diketahui, proyek Taman Pataraksa tersebut merupakan proyek yang didanai oleh APBD Provinsi Jabar. Tahun 2021, Pemprov Jabar menggelontorkan anggaran sekitar Rp 11 miliar. Meskipun sempat mangkrak, proyek yang dimulai sekitar bulan September 2021 itu terbangun juga. Namun, belum dengan finishingnya.

Lalu tahun 2022, dengan alasan recofusing, proyek lanjutannya terhenti. Baru pada tahun ini, proyek lanjutan berupa finishing pembuatan gapura modern, pemasangan lampu taman serta beberapa perbaikan, dilakukan. Sayangnya, kembali proyek tersebut tidak selesai sesuai kontrak yang ujungnya rekanan terkena denda.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah