Polres Cirebon Kota Tangkap 12 Pengedar, 10 Ribu Orang Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

- 20 Oktober 2023, 12:12 WIB
Polres Cirebon Kota saat ekspose hasil penangkapan pengedar narkoba di Mapolres Cirebon Kota.
Polres Cirebon Kota saat ekspose hasil penangkapan pengedar narkoba di Mapolres Cirebon Kota. /IST /

KABARCIREBON - Dalam bulan September 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 12 orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.

Para pelaku diringkus di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota yakni di Kecamatan Kesambi, Mundu, Gunung Jati, Suranenggala, Kedawung, dan Harjamukti.

12 tersangka itu masing-masing berinisial TA (27 tahun), AR (40 tahun), HS (36 tahun), DK (41 tahun), IR (24 tahun), MA (26 tahun), SA (26 tahun), MH (36 tahun), AD (20 tahun), SK (29 tahun), BA (23 tahun), dan AS (22 tahun).

Baca Juga: Mahasiswa di Banjarmasin Sambut Baik Putusan MK

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro mengungkapkan, dua dari 12 tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan yakni TA dan MA.

"Para tersangka ini diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu, tembakau sintesis, dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah selama kurun waktu dua bulan sampai dengan satu tahun ," kata Wakapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto, Jumat (20/10/2023).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 19 paket sabu dengan berat total 10,53 gram, satu paket tembakau sintesis seberat 15,07 gram, 146.500 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dan 40 butir pil Merlopam.

Baca Juga: Famtrip BIJB Kertajati dengan Kedubes Malaysia, Dijadwalkan juga ke Distinasi Wisata Kuningan

"Petugas juga menyita sembilan unit handphone, satu timbangan digital, dan uang Rp 4,1 juta," ungkapnya.

Modus yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram yaitu dengan sistem tempel.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x