Usai Penetapan DCT, tak ada Peserta Pemilu di Kota Cirebon yang Ajukan Permohonan Sengketa

- 10 November 2023, 12:19 WIB
Loket pendaftaran permohonan pendaftaran sengketa di Kantor Bawaslu Kota Cirebon.
Loket pendaftaran permohonan pendaftaran sengketa di Kantor Bawaslu Kota Cirebon. /IST /

KABARCIREBON - Pasca penetapan DCT pada 3 November yang kemudian diumumkan pada tanggal 4 Nopember tersebut, peserta Pemilu berkesempatan mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU. 

Selama tiga hari kerja yakni Senin-Rabu (6-8/11/2023), Bawaslu Kota Cirebon membuka loket pendaftaran permohonan pendaftaran sengketa di Kantor Bawaslu Kota Cirebon, Jl Sunyaragi No 2 Kota Cirebon.  

Sampai dengan hari terakhir, Rabu (8/11/2023) pukul 16.00 WIB, tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan permohonan sengketa, baik sengketa antar peserta, maupun sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU khususnya terkait penetapan DCT sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Hormati Jasa Para Pahlawan, Satlantas Polres Cirebon Kota Ajak Pengendara Heningkan Cipta

Menurut Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah, dengan tidak adanya permohonan sengketa tersebut, Bawaslu Kota Cirebon mengucapkan terima kasih kepada peserta Pemilu yaitu partai politik dan Caleg, dan juga KPU atas kerjasama dan koordinasi yang dibangun selama ini sehingga sampai batas akhir waktu permohonan sengketa, Kota Cirebon zero sengketa. 

Kondisi ini berbeda dengan Pemilu 2019 lalu yang terdapat satu sengketa antara peserta dengan KPU Kota Cirebon, dan berhasil diselesaikan Bawaslu Kota Cirebon. 

“Tidak adanya permohonan sengketa ini menjadi titik awal yang sangat bagus bagi perjalanan Pemilu di Kota Cirebon untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas, aman, damai. Hal ini tentunya sebagai bentuk keberhasilan upaya pencegahan sebagaimana tugas Bawaslu Kabupaten Kota. Hal ini sebagai keberhasilan bersama yang lahir dari komitmen yang sama antara Bawaslu, KPU dan peserta Pemilu, yakni taat akan norma dan semangat pencegahan yang dikedepankan,” katanya.

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-78

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mohamad Joharudin berharap, tidak adanya permohonan sengketa ini menjadi modal yang baik agar seluruh tahapan proses Pemilu serentak 2024 yang akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024 ini semua pihak menerima hasil. 

"Sebagaimana pada Pemilu 2019, seluruh peserta Pemilu di Kota Cirebon menerima hasilnya, tidak ada yang melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi alias zero gugatan, meskipun hal itu menjadi hak dari setiap peserta Pemilu yang dilindungi oleh undang-undang. Kami Bawaslu Kota Cirebon siap mengawal Pemilu 2024 dengan baik dengan melibatkan semua stakeholder,” ujarnya. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah