"Kemudian dilakukan upaya persuasif dengan BHW, tapi dia hanya janji-janji saja. Akhirnya pada November 2021 dilaporkan oleh pihak putra korban karena korban sedang sakit saat itu, BHW dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, kemudian dengan makin banyak bukti ada juga dugaan TPPU," ujarnya.
Baca Juga: Raperda Pesantren Sudah Final Dibahas di DPRD, Tinggal Tunggu Disahkan Jadi Perda
Kemudian, pada November 2022 persidangan dimulai di Pengadilan Tinggi Bandung, pada Februari 2023 BHW divonis satu tahun penjara. Atas vonis tersebut, BHW banding hingga kasasi. Dan pada 1 September 2023, putusan dari kasasi di Mahkamah Agung turun, yaitu memperberat hukuman untuk BHW menjadi dua tahun.
"Saat ini pun sedang berjalan kasus TPPU nya dan BHW sudah tersangka. Kasus tersebut sudah dikirim berkasnya ke Kejati Jabar," kata Hetta.
Sesuai petikan Mahkamah Agung yang memperberat vonis terhadap BHW, menurut Hetta, pihaknya meminta kepada pihak Kejaksaan sebagai eksekutor untuk segera melaksanakan putusan dari MA tersebut.
"BHW belum dieksekusi. Saat ini posisi BHW jadi tahanan kota, saat itu dari pihak BHW minta penangguhan penahanan dengan menjadi tahanan kota dari bulan November 2022," katanya.
Hetta juga mengatakan, saat ini pihak korban masih mengalami kerugian.
"Harapan kami, agar pihak Kejaksaan segera melaksanakan putusan dari MA tersebut dan mengeksekusi BHW," ujarnya. (Fanny)