Seorang Pensiunan ASN Catut Nama PT Waskita Karya untuk Tipu Proyek, Korban Minta Kejaksaan Eksekusi Pelaku

- 13 November 2023, 19:17 WIB
Kuasa hukum korban penipuan, Hetta Mahendarti Latumeten, memperlihatkan petikan MA yang memperberat vonis pelaku menjadi dua tahun.
Kuasa hukum korban penipuan, Hetta Mahendarti Latumeten, memperlihatkan petikan MA yang memperberat vonis pelaku menjadi dua tahun. /Fanny Kabar Cirebon /

KABARCIREBON Seorang pensiunan ASN di dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penipuan yang mencatut nama perusahaan PT Waskita Raya. Ia mencatut PT Waskita Raya untuk meyakinkan korban, berinisial O, agar mau menggelontorkan pinjaman dana. Kepada korban, pelaku BHW mengungkapkan akan menggunakan dana tersebut untuk proyek jalan tol di Palembang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 20,8 miliar. 

Kuasa hukum O, Hetta Mahendarti Latumeten mengatakan, awalnya pelaku BHW mendatangi korban pada April 2018 dan menawarkan proyek jalan tol di Palembang. 

"Korban diiming-imingi nama PT Waskita Raya oleh pelaku, ditambah dengan memperlihatkan bukti seolah-olah ada perjanjian kontrak dengan PT Waskita Raya, pelaku minta korban untuk mendanai proyek tersebut," ujar Hetta. 

Baca Juga: DPRD Kabupaten Majalengka Usulkan Dua Nama Calon Pejabat Bupati, Pengganti Karna Sobahi dan Tarsono D Mardiana

Kemudian, tambah Hetta, korban mengucurkan dana dengan iming-iming keuntungan sebesar 3 persen dari nilai total kontrak. Uang untuk proyek tersebut dipinjam ke sebuah bank. 

"Ditambah bunga bank, menurut keterangan pelaku, akan dibayar oleh PT Waskita Raya, yaitu sebesar 1,5 persen," katanya. 

Seiring berjalannya waktu, proyek tersebut tidak pernah selesai. Pembayaran yang dijanjikan pun tidak pernah tepat. 

Baca Juga: Cari Rawon yang Enak di Kota Pekanbaru Ini Alamatnya, Bisa Dicoba Rawon Bu Suci dan Rawon Ibu Siti

"Terus mundur, beliau (korban) memahami. Sampai akhirnya dua tahun kemudian yaitu pada tahun 2020 pihak bank melakukan pengecekan ke PT Waskita Raya, dan PT Waskita Raya mengungkapkan tidak pernah ada perjanjian dengan PT Karya Kita Putra Pertiwi (yang merupakan perusahaan korban)," ujarnya. 

Singkat cerita, utang ke bank untuk pinjaman dana terhadap proyek tersebut kemudian dilunasi oleh korban, itupun korban harus menjaminkan asetnya untuk meminjam ke bank lain agar utang tersebut lunas. 

"Kemudian dilakukan upaya persuasif dengan BHW, tapi dia hanya janji-janji saja. Akhirnya pada November 2021 dilaporkan oleh pihak putra korban karena korban sedang sakit saat itu, BHW dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, kemudian dengan makin banyak bukti ada juga dugaan TPPU," ujarnya.

Baca Juga: Raperda Pesantren Sudah Final Dibahas di DPRD, Tinggal Tunggu Disahkan Jadi Perda

Kemudian, pada November 2022 persidangan dimulai di Pengadilan Tinggi Bandung, pada Februari 2023 BHW divonis satu tahun penjara. Atas vonis tersebut, BHW banding hingga kasasi. Dan pada 1 September 2023, putusan dari kasasi di Mahkamah Agung turun, yaitu memperberat hukuman untuk BHW menjadi dua tahun. 

"Saat ini pun sedang berjalan kasus TPPU nya dan BHW sudah tersangka. Kasus tersebut sudah dikirim berkasnya ke Kejati Jabar," kata Hetta. 

Sesuai petikan Mahkamah Agung yang memperberat vonis terhadap BHW, menurut Hetta, pihaknya meminta kepada pihak Kejaksaan sebagai eksekutor untuk segera melaksanakan putusan dari MA tersebut. 

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Rawon yang Mantul di Kota Jakarta Barat, Coba Cicipi Rawon Nyokap dan Rawon Walisongo

"BHW belum dieksekusi. Saat ini posisi BHW jadi tahanan kota, saat itu dari pihak BHW minta penangguhan penahanan dengan menjadi tahanan kota dari bulan November 2022," katanya.

Hetta juga mengatakan, saat ini pihak korban masih mengalami kerugian. 

"Harapan kami, agar pihak Kejaksaan segera melaksanakan putusan dari MA tersebut dan mengeksekusi BHW," ujarnya. (Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah