KABARCIREBON- Sejumlah korban penipuan mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon. Sekitar 300 orang mengaku tertipu oknum berinisial Ed dan DNY yang menjanjikan mereka bekerja ke luar negeri, yakni Polandia datang didampingi pengacara.
Para korban berasal dari sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Palembang, Bali, Lampung dan lainnya. Mereka sudah menyetorkan uang puluhan juta rupiah. Ada yang Rp35 juta, Rp60 juta, Rp70 juta dan Rp80 juta.
Pengacara korban, Nurita Hayatin, S.H., mengatakan, persoalan ini sudah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak 2022 lalu.
"Korbannya banyak dengan nilai kerugian setiap orang berbeda, minimal Rp35 juta. Totalnya mencapai ratusan juta. Mereka dijanjikan bekerja di Polandia, tapi sampai sekarang tak kunjung berangkat. Para korban merasa tertipu dan uang mereka digelapkan para pelaku," katanya, Kamis (24/8/2023).
Mewakili para korban, dirinya meminta agar aset-aset yang dimiliki Ed dan DNY disita. Pihaknya juga mohon aset yang sudah dipindahtangankan agar ikut disita.
"Ini sudah lama dilaporkan, kami minta Bapak Kapolres Kota Cirebon agar menangani persoalan tersebut lebih serius lagi dan cepat diselesaikan," ujar Nurita.
Baca Juga: Polres Cirebon Kota Tangkap 8 Pengedar Narkoba Dalam Kurun Waktu Sebulan