Oleh karenanya, Dedi menyatakan, para ketua RT dan RW sering kali menjadi kambing hitam, padahal mereka hanya bertindak sesuai data dari BPS yang dilakukannya secara berkala.
Dedi juga menyoroti besaran gaji yang sangat kecil diterima para ketua RT dan RW pada beberapa daerah, bahkan ada dari mereka yang menerima gaji Rp900 ribu per tahun.
Karena itu, kenaikan gaji bagi mereka mutlak harus dilakukan sebagai bentua apresiasi atas peranan dan tanggung jawab mereka.
Dedi mengusulkan kepada Pemerintah agar ke depan, gaji para ketua RT dan RW minimalnya mencapai Rp1 juta per bulan.
"Hal ini, sebagaimana telah kami lakukan pada saat kami masih menjabat Bupati Purwakarta, di mana gaji RT dan RW disesuaikan menjadi Rp750 ribu - Rp800 ribu per bulan. Meski, kami merasa kecewa karena hingga saat ini gaji mereka masih belum juga mengalami perubahan, padahal sudah lima tahun berlalu," papar Dedi.
Sekedar diketahui, peranana ketua RT dan RW dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada tingkat kewilayahan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia dengan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Alat Desa.
Dengan Pasal 7 Ayat 1. Di mana, tugas mereka juga telah mencakup dalam membantu perangkat kepala desa guna melayani masyarakat, menyediakan data kependudukan dan perizinan, dan melaksanakan tugas lainnya yang dibebankan kepala desa.***