“Tidak ada pelaksanaan yang serius sesuai dengan Perda. Maka, kami merekomendasikan agar Perda dicabut, dan mengusulkan Perda baru pada Propemperda 2024,” katanya.
Senada, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, dr Doddy Ariyanto merekomendasikan agar mencabut Perda sebelumnya, dan menyusun Perda baru untuk mengatur ulang penyertaan modal yang baru.
“Kami akan kaji lagi, dan mencabut Perda lama. Ini inisiasi DPRD untuk memasukkan PMP baru, daripada membicarakan uang tidak ada,” katanya.
Dia juga berpesan kepada Perumda BPR Bank Cirebon agar lebih proaktif berkomunikasi dengan pihak terkait, agar penyertaan modal sebesar Rp50.000.000.000 bisa terealisasi.
“Kita akan dorong inisiasi Propemperda, ini lebih baik dan pada saat sudah dibuat Perda dan paripurna, Bank Cirebon pun harus proaktif,” katanya.
Sementara, Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon, Asep Supriatna menyetujui rekomendasi yang disampaikan Komisi II DPRD Kota Cirebon. Ia juga akan menjadwalkan rencana anggaran bersama pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan jadwalkan ulang, hingga anggaran 50 miliar itu akan disusun kembali sesuai dengan kondisi keuangan pemda,” katanya.(Fanny)