Komisi II DPRD Kota Cirebon Rekomendasikan Perda tentang Penyertaan Modal BPR Bank Cirebon Dicabut

- 23 November 2023, 20:59 WIB
Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengevaluasi pelaksanaan Perda tentang Penyertaan Modal Perumda BPR Bank Cirebon.
Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengevaluasi pelaksanaan Perda tentang Penyertaan Modal Perumda BPR Bank Cirebon. /IST /

“Tidak ada pelaksanaan yang serius sesuai dengan Perda. Maka, kami merekomendasikan agar Perda dicabut, dan mengusulkan Perda baru pada Propemperda 2024,” katanya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Ngetop di Pondok Melati Bekasi, Coba Cicipi Bakso Amanda dan Bakso ONO

Senada, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, dr Doddy Ariyanto merekomendasikan agar mencabut Perda sebelumnya, dan menyusun Perda baru untuk mengatur ulang penyertaan modal yang baru.

“Kami akan kaji lagi, dan mencabut Perda lama. Ini inisiasi DPRD untuk memasukkan PMP baru, daripada membicarakan uang tidak ada,” katanya.

Dia juga berpesan kepada Perumda BPR Bank Cirebon agar lebih proaktif berkomunikasi dengan pihak terkait, agar penyertaan modal sebesar Rp50.000.000.000 bisa terealisasi.

Baca Juga: Tekan Laju Inflasi, TPID dan Bank Indonesia Cirebon Akan Menggelar Pasar Murah hingga Akhir Tahun 2023

“Kita akan dorong inisiasi Propemperda, ini lebih baik dan pada saat sudah dibuat Perda dan paripurna, Bank Cirebon pun harus proaktif,” katanya.

Sementara, Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon, Asep Supriatna menyetujui rekomendasi yang disampaikan Komisi II DPRD Kota Cirebon. Ia juga akan menjadwalkan rencana anggaran bersama pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami akan jadwalkan ulang, hingga anggaran 50 miliar itu akan disusun kembali sesuai dengan kondisi keuangan pemda,” katanya.(Fanny)

 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah