Komisi II DPRD Kota Cirebon Rekomendasikan Perda tentang Penyertaan Modal BPR Bank Cirebon Dicabut

- 23 November 2023, 20:59 WIB
Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengevaluasi pelaksanaan Perda tentang Penyertaan Modal Perumda BPR Bank Cirebon.
Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengevaluasi pelaksanaan Perda tentang Penyertaan Modal Perumda BPR Bank Cirebon. /IST /

KABARCIREBON - Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengevaluasi pelaksanaan Perda tentang Penyertaan Modal Perumda BPR Bank Cirebon.

Belum terpenuhinya penyertaan modal kepada BPR Bank Cirebon, Komisi II DPRD Kota Cirebon merekomendasikan agar Perda Nomor 12 Tahun 2021 dicabut dan diubah dengan Perda baru.

Memimpin jalannya rapat, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Bank Cirebon menyebut, terdapat sisa pemenuhan modal dasar pada Perumda BPR Bank Cirebon sebesar Rp32.000.000.000 dari total Rp50.000.000.000.

Baca Juga: Di P5 SMAN 5 Cirebon, Siswa Gelar Pemilihan Ketua OSIS dan Penggalangan Dana untuk Palestina

“Adapun penyertaan modal tersebut diperinci pada pasal selanjutnya dalam bentuk APBD 2021 hingga 2025,” jelas Karso saat memimpin rapat.

Karso menjelaskan, penyertaan modal BPR Bank Cirebon tersebut dilakukan secara bertahap. Pada APBD tahun anggaran 2021, dialokasikan sebesar Rp4.000.000.000. Kemudian, pada APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp5.000.000.000, pada APBD 2023 sebesar Rp6.000.000.000, APBD 2024 sebesar Rp8.000.000.000, dan APBD sebesar Rp9.000.000.000.

Ia menegaskan, pemerintah daerah belum mampu memberikan modal kepada BPR Bank Cirebon setiap tahunnya seperti yang diamanatkan Perda. Belum terpenuhinya modal sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Bank Cirebon tersebut, maka Komisi II DPRD merekomendasikan untuk membuat Perda baru menggantikan Perda lama.

Baca Juga: Plt Walikota Cirebon Lepas 146 ASN, Mereka Siap Berjuang di Pekan Olahraga Pemerintah Daerah Kuningan

“Hingga saat ini realisasi anggaran untuk tahun 2023 saja masih tersisa sekitar Rp 2 miliar, artinya belum tuntas seluruhnya,” tuturnya.

Menurutnya, penyertaan modal dari APBD Kota Cirebon itu bertujuan untuk pengembangan usaha BPR Bank Cirebon, termasuk pembebasan lahan dan pembangunan gedung baru BPR Bank Cirebon. Akan tetapi, peraturan yang sudah disepakati bersama tersebut, pemerintah tidak bisa menjalankan amanat Perda.

“Tidak ada pelaksanaan yang serius sesuai dengan Perda. Maka, kami merekomendasikan agar Perda dicabut, dan mengusulkan Perda baru pada Propemperda 2024,” katanya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Ngetop di Pondok Melati Bekasi, Coba Cicipi Bakso Amanda dan Bakso ONO

Senada, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, dr Doddy Ariyanto merekomendasikan agar mencabut Perda sebelumnya, dan menyusun Perda baru untuk mengatur ulang penyertaan modal yang baru.

“Kami akan kaji lagi, dan mencabut Perda lama. Ini inisiasi DPRD untuk memasukkan PMP baru, daripada membicarakan uang tidak ada,” katanya.

Dia juga berpesan kepada Perumda BPR Bank Cirebon agar lebih proaktif berkomunikasi dengan pihak terkait, agar penyertaan modal sebesar Rp50.000.000.000 bisa terealisasi.

Baca Juga: Tekan Laju Inflasi, TPID dan Bank Indonesia Cirebon Akan Menggelar Pasar Murah hingga Akhir Tahun 2023

“Kita akan dorong inisiasi Propemperda, ini lebih baik dan pada saat sudah dibuat Perda dan paripurna, Bank Cirebon pun harus proaktif,” katanya.

Sementara, Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon, Asep Supriatna menyetujui rekomendasi yang disampaikan Komisi II DPRD Kota Cirebon. Ia juga akan menjadwalkan rencana anggaran bersama pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami akan jadwalkan ulang, hingga anggaran 50 miliar itu akan disusun kembali sesuai dengan kondisi keuangan pemda,” katanya.(Fanny)

 

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah