KABARCIREBON - Petugas Satreskrim Polres Indramayu meringkus seorang buruh serabutan inisial ECM (47 tahun), warga Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. ECM ditangkap usai tindakannya menipu calon Bintara Polri yang dilaporkan korban.
Tersangka menjanjikan bisa meloloskan korbannya menjadi anggota Polri dengan mahar ratusan juta rupiah. Selain tersangka, petugas juga mengamankan catatan transaksi keuangan dari korban hingga Tiga Ratus Juta rupiah.
Dalam aksinya, tersangka yang masih tinggal satu kecamatan dengan korbannya ini menawarkan bisa meloloskan korban dalam seleksi Bintara Polri tahun 2022 kemarin dengan mahar Rp300 juta.
Pelaku ini bekerja sama dengan tersangka AGS yang saat ini masih buron. Uang tiga ratus juta yang dikirim secara bertahap oleh korban diserahkan ECM ke AGS untuk memuluskan seleksi calon Bintara Polri.
Namun bukannya lolos, korban yang mengikuti tahapan seleksi dinyatakan gagal dan tak bisa mengikuti sekolah bintara.
Korban pun menagih uangnya kembali dan tersangka berdalih uang sepenuhnya telah diserahkan ke AGS.
Baca Juga: Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah Kuningan Teken MoU dengan Basyarnas Pusat
Diketahui ECM hanya menerima bagian Rp6 juta rupiah dari uang Rp300 juta yang dikirim Korban.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, modus operandi yang dilakukan ECM yaitu menjanjikan kepada orang tua korban dapat memasukan anaknya menjadi anggota Bintara Polri dengan cara membantu meloloskan dalam setiap tahapan tes penerimaan anggota Bintara polri tahun 2022.