"Pelaku juga meminta sejumlah uang untuk keperluan mengurus administrasi dengan jumlah uang yang diberikan sebesar Rp300 juta rupiah, pelaku juga berjanji jika anak korban tidak lulus uang akan dikembalikan. Namun korban tidak lolos dalam seleksi penerimaan Bintara Polri, " ujar Fahri saat menggelar jumpa pers, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Miliki Sistem Pengelolaan Kearsipan yang Baik, Disdik Kota Cirebon Diganjar Penghargaan
Selain tersangka, petugas menyita barang bukti catatan transaksi dan nomor peserta ujian penerimaan calon anggota Bintara Polri tahun 2022.
"Kita masih memburu AGS rekan tersangka ECM yang merupakan warga bandung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara, " tergasnya. ***