Dilaporkan Pembeli tak Miliki Legal Standing, Suryaningsih Jadi Tersangka

- 4 Desember 2023, 15:51 WIB
Kuasa Hukum Suryaningsih, Dr. Taryadi, S.H. , M.H
Kuasa Hukum Suryaningsih, Dr. Taryadi, S.H. , M.H /IST /

Meski begitu, H. Karyana mempertemukan Supardi dengan Suryaningsih di rumahnya. Dalam pertemuan itu, Supardi mengajak Suryaningsih ke luar dengan alasan ke bank. Ternyata Suryaningsih diajak ke rumah Raji, perangkat Desa Srengseng untuk menandatangani akta jual beli (AJB).

Baca Juga: H. Raden Iip Hidajat Dilantik Jadi Pj Bupati Kuningan, Segudang Masalah Sudah Menanti

Seusai tandatangan, Suryaningsih menerima transfer dari Supardi sebesar Rp 1.168.900.000 dari seharusnya Rp 3,5 miliar sesuai perjanjian baru harga per meter tanah Rp 350 ribu.

"engan nilai yang sudah diterima Rp 2.168.900.000, kata penyidik Polsek Krangkeng, saya masih punya hak tagih ke Supardi sekitar Rp 1,331.100.000. Saat saya diperiksa, penyidik juga menyampaikan adanya AJB no. 801/2022 tanggal 7 Maret 2022 an. Sambudi selaku pembeli luas 4000 meter dan AJB no. 1562/2022 tanggal 27 Mei 2022 atas nama Nengsi Sulastri selaku pembeli 4054 meter. Saya memang tandatangan AJB tapi bukan atas nama itu. Menurut info Sambudi adalah pekerja H. Karyana,” papar Suryaningsih.

Adanya dua AJB an Sambudi dan Nengsi yang keduanya merupakan suami istri, dibuat notaris Doddy Saiful Islam, Suryaningsih pun menguasakan kepada tim advokat dari Taryadi Tarmani Sudjana Law Office. 

Baca Juga: Wujud Perusahaan Inklusi, Alfamart Rangkul 1.265 Disabilitas Menjadi Karyawan

Dr. Taryadi, S.H. , M.H., didampingi Mohamad Nurjaya, S.H., dan dua advokat magang, Holke Yandheka, S.H. dan Abdur Siraz, S. H., kepada KC, Senin (4/12/2023) telah mengkonfirmasi notaris dan hasilnya dua AJB tersebut dicabut. Notaris mengaku tidak pernah bertemu dengan Suryaningsih.

“Dengan dicabutnya keterangan atas akta tersebut, proses hukum yang ada di Polsek Krangkeng harus batal demi hukum. Apa yang mau dikejar, semuanya jelas. Di sini timbul wanprestasi. Perlu diluruskan dulu pembelinya siapa. Apakah Pardi, H. Karyana, Sambudi atau Sulastri. Jadi status tersangka klien kami juga harus dibatalkan demi hukum. Jika penyidik yakin status tersangka itu, kami akan mengujinya dengan segera mengupayakan praperadilan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” papar Taryadi.

Sementara advokat lain, Mohamad Nurjaya menambahkan, terkait yang disampaikan klien bahwa pembeli tanahnya H. Karyana. Ia mencurigai dalam persoalan ini sebagai pembeli, H. Karyana seperti merasa enjoy, seolah-olah tidak ada masalah dan merasa tidak dirugikan. 

Baca Juga: Longsor di Jalur KA di Purwokerto, Sejumlah Perjalanan Kereta Terhambat

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah