Dilaporkan Pembeli tak Miliki Legal Standing, Suryaningsih Jadi Tersangka

- 4 Desember 2023, 15:51 WIB
Kuasa Hukum Suryaningsih, Dr. Taryadi, S.H. , M.H
Kuasa Hukum Suryaningsih, Dr. Taryadi, S.H. , M.H /IST /

KABARCIREBON - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Suryaningsih (66 tahun), warga Perumahan Griya Sumber Indah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, kembali harus berurusan dengan pihak berwajib.

Sebagai pemilik tanah seluas 420 meter di sekitar Krangkeng Kabupaten Indramayu dan berniat menjualnya, Suryaningsih justru dilaporkan seseorang yang telah membeli tanpa sepengetahuannya. Suryaningsih pun ditetapkan Polsek Krangkeng sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Berkasnya telah dilimpahkan ke Polres Indramayu dan Rabu (6/12/2023) Suryaningsih dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Kasus ini bermula dari ketertarikan Supardi alias Pardi, mantan perangkat Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng yang berminat membeli tanah milik Suryaningsih. Ia pun mendatangi rumah Suryaningsih pada tahun 2021. Dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan jual beli tanah seluas 420 meter dengan harga Rp 2,5 miliar.

Baca Juga: Sekda Siap Bersinergi dengan Pj Bupati Kuningan, H Raden Iip

Supardi membayar uang muka sebesar Rp 1 miliar dengan rincian 1 unit mobil HRV ditaksir Rp 250 juta dan uang tunai sebanyak Rp 750 juta. Untuk sisanya Rp 1,5 Miliar dijanjikan lunas delapan bulan ke depan.

Namun setelah delapan bulan, Supardi tidak mampu melunasi dan disepakati pembatalan jual beli. Suryaningsih yang telah menerima uang muka pembelian akan mengembalikan kepada Supardi setelah tanahnya terjual.

Sampai dengan dua tahun berjalan, tanah itu belum juga terjual. Namun dari informasi yang diperoleh Suryaningsih, tanpa seizinnya tanah itu telah dijual Supardi kepada H. Karyana, warga Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, seharga Rp 5 miliar.

Baca Juga: PPP Minta Semua Kader Sosialisasi Visi-Misi Ganjar-Mahfud

Atas informasi itu, Suryaningsih mendatangi rumah H. Karyana. 

“Ya membenarkan telah membeli seharga Rp 5 miliar. Dia tidak mengetahui jika tanah yang dibelinya milik saya. Dia merasa hanya sebagai pembeli,” kata Suryaningsih.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah