Ungkap Kasus Curanmor, Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap 2 Pelaku, 3 Lainnya DPO

- 6 Desember 2023, 16:35 WIB
Konferensi pers kasus curanmor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Konferensi pers kasus curanmor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. /IST /

"Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 1 (satu) set kunci T, 1 (satu) buah pembuka kunci magnet, -1 (satu) buah kunci L yang dipipihkan, R2 Honda Vario, R2 Honda Scoopy, R2 Honda Beat, dan R2 Honda Scoopy warna putih," terangnya.

Baca Juga: Kiai Ponpes Se-Cirebon Raya Dukung Prabowo - Gibran di Pilpres 2024

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi tindak pidana.

"Pastikan rumah dan kendaraan dalam keadaan terkunci. Jangan menyimpan kendaraan secara sembarang," pungkasnya.(Fanny)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah