Adanya informasi tersebut kemudian Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan awal dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), dari upaya-upaya penyelidikan tersebut kemudian berhasil didapat petunjuk tentang identitas dan alamat yang diduga sebagai pelaku.
Baca Juga: Ungkap Kasus Curanmor, Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap 2 Pelaku, 3 Lainnya DPO
"Tiga pelaku kami tangkap di tempat kost di daerah Losarang Indramayu dengan barang bukti berupa 2 jam tangan,1 unit mobil Toyota AGYA warna Hitam, 1 unit sepeda motor Xeon, 1 set anak kunci yang sudah di modif, 1 tas slempang warna hitam, 1 dus book handphone, 6 buah dus box jam tangan berbagai merk, 1 buah obeng, 1 buah tang dan 1 buah linggis kecil yang sudah di modifikasi," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Fanny)