Biaya Pemeriksaan Kesehatan di Majalengka Mahalnya Minta Ampun, Membebani Para Calon KPPS

- 13 Desember 2023, 04:55 WIB
Ilustrasi KPPS
Ilustrasi KPPS / YouTube/KPU RI

KABARCIREBON - Sejumlah calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Majalengka meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka lebih bijak dengan tidak mengenakan beban biaya pemeriksaan kesehatan terlalu mahal untuk syarat kelengkapan pendaftaran calon KPPS.

Berdasarkan keterangan, biaya pemeriksaan kesehatan dikenakan pihak puskesmas kepada para calon anggota KPPS sebesar Rp65 ribu, sangat membebani mereka yang kondisi ekonominya pas-pasan.

"Ini bagi saya rasanya kemahalan biaya Rp65 ribu itu, bayangkan di satu kecamatan bisa terdapat 1.400 anggota KPPS. Itu tidak semuanya sedang memiliki uang, mungkin saja dari jumlah pendaftar di kecamatan lainnya jauh lebih banyak dan itu akan memberikan pendapatan pada pemerintah daerah," ungkap seorang calon anggota KPPS.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Ngetop di Jatiasih Bekasi, Silakan Coba Seblak Cenghar dan Seblak Gudang

Dari tarif sebesar Rp65 ribu tersebut untuk komponen pemeriksan masing-masing gulkosa, kolestrol dan kir dokter.

"Ini persyaratan dari KPU semua untuk pendaftar calon anggota KPPS karena harus menyertakan hasil pemeriksaan kesehatan tiga komponen tersebut," terang calon anggota KPPS lainnya.

Ketua KPUD Majalengka Agus Syuhada membenarkan setiap pendaftar bagi calon anggota KPPS harus menyertakan hasil pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Maling Tewas Digebukin Massa, Satu Tersangka Lagi Warga Indramayu Masih Dirawat di RSUD'45 Kuningan

Hal itu, katanya, untuk mengetahui kondisi kesehatan masing-masing dan memastikan jika kondisi kesehatan mereka cukup prima. Karena mereka akan bekerja penuh waktu, mulai dari pagi hari hingga sore hari bahkan bisa saja sampai malam hari.

“Pengalaman pemilu tahun lalu, anggota KPPS bekerja siang malam sehingga kondisi kesehatan harus benar–benar prima. Kami tidak ingin pengalaman Pemilu 2019 lalu terulang, banyak yang kecapaian hingga korban meninggal karena tidak didukung kondisi tubuh yang baik,” ungkap Agus Syuhada.

Agus mengatakan, KPU pada pemilu kali ini memperketat persyaratan untuk anggota KPPS, batas usianya minimal 17 tahun dan maksimal berusia 55 tahun guna menghindari tragedi yang terjadi pada Pemilu 2019 karena kondisi fisiknya lemah dan usianya sudah lanjut sehingga banyak yang meninggal dunia.

Baca Juga: Anggota DPR RI Bambang Hermanto Serap Aspirasi Warga Desa Patrol Lor Indramayu

Jumlah anggota KPPS di Kabupaten Majalengka diperkirakan mencapai sebanyak 36.000.000 orang yang akan ditempatkan di 3.935 TPS yang tersebar di 336 desa, di 26 kecamatan.

Agus mengaku sudah melakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan para calon anggota KPPS tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Agus Susanto mengatakan, besaran biaya pemeriksaan kesehatan bagi anggota KPPS tertuang dalam Peraturan Bupati Majalengka No. 41 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan pada Bandan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah.

Baca Juga: FH Universitas Kuningan Gelar Seminar Nasional Anti Korupsi

“Kami sudah bekerja sama dengan KPU Majalengka dan pengenaan biaya itu tertuang dalam Perbup,” ungkap Agus Susanto.

Bagi KPPS yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan, menurutnya, dilaksanakan milai Kamis, 7 Desember 2023 hingga Rabu 20 Desember 2023 di setiap puskesmas terdekat.(Tati/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x