Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina

- 14 Desember 2023, 18:09 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo konferensi pers terkait penangkapan empat tersangka penyedia situs judi bola.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo konferensi pers terkait penangkapan empat tersangka penyedia situs judi bola. /IST /

"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi Singapura dan Thailand," ujar Kasatgas.

Baca Juga: Seluruh Ketua RW di Kota Cirebon Hantarkan Azis-Eti di Akhir Masa Jabatannya

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.(Fanny)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah